Black Market, sepertinya sangat dekat dengan keseharian kita.
Entah sekedar sering mendengar, entah jadi pembeli atau bahkan sampai terlibat
sebagai penjual barang-barang Black Market. Black Market seperti menjadi
penawaran menggiurkan karena harganya yang jauh lebih rendah dibandingkan harga
yang biasa ditawarkan untuk barang-barang itu. Kalau barang yang dibeli dari
Black Market adalah barang-barang semisal obat-obatan terlarang, minuman
beralkohol dan semacamnya, maka itu sudah jelas keharamannya. Namun jika yang
ditawarkan adalah barang-barang seperti sepatu, alat-alat elektronik yang tentu
bukan barang haram, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam untuk mengadakan jual
beli atas barang-barang tersebut?
Ada satu
pernyataan mengejutkan dari seorang pengasuh sebuah forum tanya jawab dalam website yang menganalogikan menjual barang-barang Black Market adalah seperti orang yang membuka toko tanpa izin atau lisensi, sehingga dianggap bahwa transaksi ini bukanlah suatu hal yang haram. Pengasuh forum ini menyampaikan juga bahwa istilah black market hanya muncul sebagai efek langsung dari peraturan perundang-undangan yang dapat berubah sewaktu-waktu, bukan suatu tuntutan syariat yang sudah baku harus seperti itu. Menurut beliau, ketika Pemerintah nanti menganut system pasar bebas, maka tidak akan ada lagi istilah “black market” seperti yang kita kenal sekarang.
pernyataan mengejutkan dari seorang pengasuh sebuah forum tanya jawab dalam website yang menganalogikan menjual barang-barang Black Market adalah seperti orang yang membuka toko tanpa izin atau lisensi, sehingga dianggap bahwa transaksi ini bukanlah suatu hal yang haram. Pengasuh forum ini menyampaikan juga bahwa istilah black market hanya muncul sebagai efek langsung dari peraturan perundang-undangan yang dapat berubah sewaktu-waktu, bukan suatu tuntutan syariat yang sudah baku harus seperti itu. Menurut beliau, ketika Pemerintah nanti menganut system pasar bebas, maka tidak akan ada lagi istilah “black market” seperti yang kita kenal sekarang.
Hanya saja, sepertinya masalah black market ini tidak sesederhana
membeli barang pada toko atau pedagang kaki lima tanpa izin usaha, tetapi juga
menyangkut status beredarnya barang tersebut yang illegal, kerugian yang harus
ditanggung Pemerintah karena tidak memperoleh pemasukan pajak dari barang Black
Market, dan ketidakjelasan asal-usul barang tersebut.
Pada dasarnya, Allah telah mensyariatkan kehalalan jual beli dan
telah pula memberi batas jenis transaksi yang dihalalkan tersebut. Beberapa
transaksi yang tidak diperbolehkan menurut syariat diantaranya adalah ba’i
al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan (jahalah)), ba’i
al-ma’dum (transaksi jual-beli yang obyek barangnya tidak
ada), ba’i
an-najash (jual-beli yang ada unsur penipuan), talaqi rukban
(transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar,
karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli
pada obyek barang yang diharamkan, dll.
Lalu atas alasan apa saja transaksi Black Market termasuk dilarang
oleh syariat? Pertama, jika dirunut
dari sebab keharaman transaksi jual beli seperti di atas, Black Market memang bisa
dikategorikan sebagai ba’i al gharar disebabkan
asal-usulnya yang tidak jelas. Biasanya, barang-barang Black Market ini
diselundupkan atau dimasukkan ke suatu wilayah tanpa ijin karena suatu alasan
tertentu. Alasan ini yang seharusnya memunculkan kekhawatiran kita bahwa bisa
jadi barang tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara yang haram, seperti
merampok atau mencuri.
Kedua,
transaksi jual beli BM akan mengganggu keseimbangan pasar. Dalam hal ini,
barang-barang BM yang telah beredar di pasar akan mempengaruhi harga barang
sejenis yang dijual secara legal. Biasanya, barang yang berstatus BM akan
dijual lebih murah, dibanding dengan barang yang memang statusnya diperoleh
secara legal. Rasulullah saw melarang bentuk transaksi yang berakibat pada
terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply), kondisi harga
pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqi rukban
yang dilarang untuk dipraktekkan oleh Rasulullah saw. Karena efeknya sama-sama
mempengaruhi mekanisme pasar.
Ketiga, barang-barang BM illegal secara hukum, karena beredar tanpa izin
dari Pemerintah setempat. Hal in tentu saja merugikan Negara karena mengurangi
penerimaan pajak yang seharusnya diterima Negara dan melanggar hukum yang
berlaku di wilayah tersebut. Padahal Allah telah berfirman dalam Al Quran, “Tolong-menolonglah
kalian dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan tolong-menolong dalam dosa dan
permusuhan." (QS al-Maidah: 2)
Jadi, ketiga uraian di atas seharusnya cukup menjadi alasan kuat
untuk menghindari keterlibatan kita dengan transaksi Black Market. Meskipun
tentang sifat halal dan haramnya masih ada beberapa pendapat, namun menghindari
sesuatu yang meragukan adalah anjuran dalam agama kita. Demikian, semoga
bermanfaat!
Daftar Pustaka :
http://www.rumahzakat.org/index.php?c=content&ins=17&pid=1109140003
1 komentar:
pajak merupakan produk haram bukan begitu kawan?pajak hanya untuk kaum kafir. tidak semua produk BM adalah hasil mencuri,seperti HP yang datang berkontainer-kontainer apakah pemasoknya mencuri dulu? musykilah bukan?anda mengarahkan kesimpulan kepada pelarangan dengan dalih yang mutlak haram. (pajak)
Posting Komentar