DILEMA BLACK MARKET

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Oktober 03, 2012 1 comment


Black Market, sepertinya sangat dekat dengan keseharian kita. Entah sekedar sering mendengar, entah jadi pembeli atau bahkan sampai terlibat sebagai penjual barang-barang Black Market. Black Market seperti menjadi penawaran menggiurkan karena harganya yang jauh lebih rendah dibandingkan harga yang biasa ditawarkan untuk barang-barang itu. Kalau barang yang dibeli dari Black Market adalah barang-barang semisal obat-obatan terlarang, minuman beralkohol dan semacamnya, maka itu sudah jelas keharamannya. Namun jika yang ditawarkan adalah barang-barang seperti sepatu, alat-alat elektronik yang tentu bukan barang haram, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam untuk mengadakan jual beli atas barang-barang tersebut?

Ada satu
pernyataan mengejutkan dari seorang pengasuh sebuah forum tanya jawab dalam website yang menganalogikan menjual barang-barang Black Market adalah seperti orang yang membuka toko tanpa izin atau lisensi, sehingga dianggap bahwa transaksi ini bukanlah suatu hal yang haram. Pengasuh forum ini menyampaikan juga bahwa istilah black market hanya muncul sebagai efek langsung dari peraturan perundang-undangan yang dapat berubah sewaktu-waktu, bukan suatu tuntutan syariat yang sudah baku harus seperti itu. Menurut beliau, ketika Pemerintah nanti menganut system pasar bebas, maka tidak akan ada lagi istilah “black market” seperti yang kita kenal sekarang.

Hanya saja, sepertinya masalah black market ini tidak sesederhana membeli barang pada toko atau pedagang kaki lima tanpa izin usaha, tetapi juga menyangkut status beredarnya barang tersebut yang illegal, kerugian yang harus ditanggung Pemerintah karena tidak memperoleh pemasukan pajak dari barang Black Market, dan ketidakjelasan asal-usul barang tersebut.

Pada dasarnya, Allah telah mensyariatkan kehalalan jual beli dan telah pula memberi batas jenis transaksi yang dihalalkan tersebut. Beberapa transaksi yang tidak diperbolehkan menurut syariat diantaranya adalah ba’i al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan (jahalah)), ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang obyek barangnya tidak ada), ba’i an-najash (jual-beli yang ada unsur penipuan), talaqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar, karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada obyek barang yang diharamkan, dll.

Lalu atas alasan apa saja transaksi Black Market termasuk dilarang oleh syariat? Pertama, jika dirunut dari sebab keharaman transaksi jual beli seperti di atas, Black Market memang bisa dikategorikan sebagai ba’i al gharar disebabkan asal-usulnya yang tidak jelas. Biasanya, barang-barang Black Market ini diselundupkan atau dimasukkan ke suatu wilayah tanpa ijin karena suatu alasan tertentu. Alasan ini yang seharusnya memunculkan kekhawatiran kita bahwa bisa jadi barang tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara yang haram, seperti merampok atau mencuri.

Kedua, transaksi jual beli BM akan mengganggu keseimbangan pasar. Dalam hal ini, barang-barang BM yang telah beredar di pasar akan mempengaruhi harga barang sejenis yang dijual secara legal. Biasanya, barang yang berstatus BM akan dijual lebih murah, dibanding dengan barang yang memang statusnya diperoleh secara legal. Rasulullah saw melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply), kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqi rukban yang dilarang untuk dipraktekkan oleh Rasulullah saw. Karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.

Ketiga, barang-barang BM illegal secara hukum, karena beredar tanpa izin dari Pemerintah setempat. Hal in tentu saja merugikan Negara karena mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya diterima Negara dan melanggar hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Padahal Allah telah berfirman dalam Al Quran, “Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS al-Maidah: 2)

Jadi, ketiga uraian di atas seharusnya cukup menjadi alasan kuat untuk menghindari keterlibatan kita dengan transaksi Black Market. Meskipun tentang sifat halal dan haramnya masih ada beberapa pendapat, namun menghindari sesuatu yang meragukan adalah anjuran dalam agama kita. Demikian, semoga bermanfaat!

Daftar Pustaka :
http://www.rumahzakat.org/index.php?c=content&ins=17&pid=1109140003

1 komentar:

pajak merupakan produk haram bukan begitu kawan?pajak hanya untuk kaum kafir. tidak semua produk BM adalah hasil mencuri,seperti HP yang datang berkontainer-kontainer apakah pemasoknya mencuri dulu? musykilah bukan?anda mengarahkan kesimpulan kepada pelarangan dengan dalih yang mutlak haram. (pajak)

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...