Syirkah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, Juni 07, 2011 No comments

Istilah “Syirkah” atau “Musyarakah” sering kita dengar dalam hubungan ekonomi syariah. Seperti apakah sebenarnya syirkah itu? Bagaimana landasannya? Apa saja jenisnya? Dan bagaimana syarat serta rukunnya?

Pengertian

Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan. (Fathul Bari V: 129).




Secara sederhana, syirkah berarti mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih, syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan. 

Landasan Syariah


Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Shaad ayat 24:
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.”


Selain itu juga terdapat Hadist yang berkaitan dengan Syirkah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : “Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. H. R. Abu Dawud dan al-Hakim.


Jenis-jenis Syirkah

Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu Syirkah amlak (kepemilikan) dan syirkah Uqud ( terjadi karena kontrak). Syirkah kepemilikan ini ada dua macam yaitu ikhtiyari dan jabari. Ikhtiyari terjadi karena karena kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi sedangkan jabari terjadi karena kedua orang atau lebih tidak dapat mengelak untuk berkongsi misalnya dalam pewarisan.


Sedangkan syirkah uqud adalah perkongsian yang terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkongsi modal, kerja atau keahlian dan jika perkongsiannya itu menghasilkan untung, maka hal itu akan dibagi bersama menurut saham dan kesepakatan masing-masing. Syirkah uqud ini memiliki banyak variasi yaitu syirkah ‘Inan, Mufawadhoh, Abdan, Wujuh dan Mudhorobah.


Syarat dan Rukun Syirkah

Syarat-syarat umum syirkah

  1. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.
  2. Keuntungan yang didapat nanti dari hasil usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui bagian keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya (diutamakan dibagi berdasarkan besarnya kontribusi modal, namun boleh dengan porsi yang ditetapkan sendiri selama berdasarkan kesepakatan). Berdasarkan  sumber yang mengadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 687 - 689.
  3. Keuntungan harus disebar kepada semua patner.

Syarat-syarat khusus
1.    Modal yang disetor harus berupa uang atau barang yang dihadirkan.
Tidak diperbolehkan modal masih berupa utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.

2. Modal harus berupa uang kontan.

Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.

Menurut madzhab Hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah yaitu Ijab dan Qobul.


[Muhammad Ramdhan Inayatullah]

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...