Islam seringkali diidentikan dengan keterbelakangan dan kemiskinan. Apalagi stigma tersebut disuguhi fakta bahwa kebanyakan kaum muslimin mayoritas hidup di negara yang tidak dikategorikan sebagai negara maju.
Banyak solusi yang dapat digunakan sebagai pemecah masalah yang membelenggu umat islam, diantaranya yaitu melalui pengelolaan zakat secara benar dan distribusi yang tepat sasaran.
Kriteria diwajibkannya zakat bagi seorang muslim yaitu beragama Islam, merdeka, harta yang dimiliki telah mencapai nisab, harta telah dimiliki secara tetap, dan sempurnanya haul.
Saat ini telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial dalam menghasilkan pendapatan. Salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada zaman Rasulullah sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor tetapi tidak terdapat keterangan tentang adanya ketentuan zakat gaji. Namun, karena uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada pada zaman sekarang ini mendominasi muamalah, kaum muslimin menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (diham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasulullah. Uang yang diperoleh atas gaji sebagai seorang PNS dikeluarkan zakat sesuai kriteria diwajibkannya zakat karena zakat atas gaji termasuk dalam golongan zakat atas uang .
Dalam masalah zakat uang, terdapat khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama tetapi tidak diragukan lagi bahwa pendapat di atas yang rajih (kuat). Hal ini didukung oleh Fatwa dari al-Lajnah ad-Daaimah (Komite Kajian Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi). Oleh karena zakat atas uang dipersamakan dengan dinar, maka Nisab zakat atas uang hasil gaji tersebut dipersamakan dengan zakat atas emas, yaitu 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas atau jika disetarakan dengan nilai rupiah pada saat ini kurang lebih 35 juta. Maka zakat atas uang wajib ditunaikan apabila telah terkumpul melebihi atau sama dengan 35 juta dan telah bertahan satu tahun Qamariyyah.
Perhitungan waktu satu tahun dimulai dari tanggal uang sudah terkumpul sejumlah nilai tersebut. Kemudian apabila semua kondisi tersebut telah terpenuhi, maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari harta yang kita miliki.
Apabila seorang muslim sudah memiliki uang sejumlah nisab itu, maka sebelum periode haul (1 tahun) boleh ditunaikan zakatnya (artinya tanpa menunggu satu tahun), Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya, lebih memberikan rasa santainya dan lebih menjaga hak-hak fakir-miskin serta seluruh golongan penerima zakat.
Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat yang berkaitan dengan profesi telah dibahas pada saat itu, para peserta membuat kesimpulan: “Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya.
Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishab dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishab.
Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nisab) maka di-zakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Sedangkan gaji yang diterima sebelum nisab maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nisab lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun.” (Abhats wa A’mal Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua’shiroh 1/283-284)
Apabila telah terpenuhi syarat-syarat di atas maka gaji wajib dizakati. Adapun bila gaji kurang dari nisab atau belum berlalu satu tahun, bahkan kita belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati. Pemasukan bulanan berupa gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.
Lalu bagaimana apabila seseorang dengan sengaja sesaat sebelum waktu satu tahun, sengaja merekayasa dengan cara membelanjakan hartanya agar tidak tercapai nishab? Maka menurut pendapat yang rajih (kuat), orang tersebut masih mempunyai kewajiban zakat akibat rekayasa yang dilakukannya. Dan ingatlah sabda Nabi "Janganlah kalian menempuh apa yang ditempuh oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melakukan apa yang diharamkan oleh Allah dengan rekayasa sekecil apapun” (HR. Ibnu Baththah, dinilai Jayyid (bagus) oleh Ibnu Katsir)
Berbeda dengan ketika sudah tercapai nishab dan kemudian berkurang hartanya sebelum haul karena untuk memenuhi kebutuhan, maka penghitungan haul terhenti, dan dimulai kembali ketika tercapai nishab.
Kilas
Nisab adalah kadar/nilai tertentu yang diterapkan dalam syariat sebagai batas minimal suatu harta terkena kewajiban zakat.
Haul adalah masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu tanpa berkurang dari nishab hingga akhir tahun. Satu tahun bermkana 12 bulan Qamariyyah
0 komentar:
Posting Komentar