Bank Konvensional vs Bank Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Oktober 03, 2012 No comments


Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediasi  yaitu mengimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Menurut prinsip yang digunakannya bank dapat dibagi menjadi dua yang pertama adalah bank konvensional dan yang kedua adalah bank yang mengunakan prinsip -prinsip syariah. Sebenarnya Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai, akan tetapi ada prinsip hukum islam yang
melarang unsur unsur transaksi seperti di bawah ini :
1.       Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.       Bunga (ربا riba),
3.       Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4.       Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Karakteristik utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah bank syariah lebih menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan.
Beberapa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional ialah :
1.       Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, sedangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga.
2.       Bank syariah dipengaruhi oleh sektor riil, sedangkan bank konvensional dipengaruhi oleh sektor moneter.
3.       Bank syariah melakukan prinsip jual beli sedangkan bank konvensional menggunakan prinsip simpan pinjam.
4.       Bank syariah Berorientasi keuntungan dan falah sedangkan Bank konvensional hanya berorientasi keuntungan
5.       Bank syariah hanya melakukan investasi yang halal menurut hukum Islam sedangkan bank konvensional melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam.
6.       Bank syariah hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan, sedangkan bank konvensional hubungan dengan nasabah dalam bentuk  debitur dan kreditur.
7.       Dalam struktur organisasi perbankan syariah dikenal dengan adanya Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal dewan semacam itu
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
·         Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
·         Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
·         Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·         Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·         Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·         Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
·         Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·         Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
·         Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Dikutip dari : wikipedia.org dan ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...