Salah satu fungsi
bank adalah sebagai lembaga intermediasi
yaitu mengimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali
kepada masyarakat. Menurut prinsip yang digunakannya bank dapat dibagi menjadi
dua yang pertama adalah bank konvensional dan yang kedua adalah bank yang
mengunakan prinsip -prinsip syariah. Sebenarnya Perbankan syariah memiliki
tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan
dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai, akan tetapi ada
prinsip hukum islam yang
melarang unsur unsur transaksi seperti di bawah ini :
melarang unsur unsur transaksi seperti di bawah ini :
1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2. Bunga (ربا riba),
3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir),
serta
4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Karakteristik utama
yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah bank syariah lebih
menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan.
Beberapa perbedaan
bank syariah dengan bank konvensional ialah :
1. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, sedangkan bank konvensional
menggunakan sistem bunga.
2. Bank syariah dipengaruhi oleh sektor riil, sedangkan bank konvensional
dipengaruhi oleh sektor moneter.
3. Bank syariah melakukan prinsip jual beli sedangkan bank konvensional
menggunakan prinsip simpan pinjam.
4. Bank syariah Berorientasi keuntungan dan falah sedangkan Bank
konvensional hanya berorientasi keuntungan
5. Bank syariah hanya melakukan investasi yang halal menurut hukum Islam
sedangkan bank konvensional melakukan investasi baik yang halal atau haram
menurut hukum Islam.
6. Bank syariah hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan, sedangkan
bank konvensional hubungan dengan nasabah dalam bentuk debitur dan kreditur.
7. Dalam struktur organisasi perbankan syariah dikenal dengan adanya Dewan
Pengawas Syariah, sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal dewan semacam
itu
Beberapa produk jasa
yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
·
Al-Wadi'ah (jasa penitipan),
adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut
sewaktu-waktu.
·
Deposito Mudharabah, nasabah
menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
·
Al-Musyarakah (Joint Venture),
konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang
diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi
berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar
dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·
Al-Mudharabah, adalah perjanjian
antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan
dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh
oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan,
kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
·
Al-Muzara'ah, adalah bank
memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih
yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas
penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah
tertentu dari hasil panen.
·
Bai' Al-Murabahah, adalah
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·
Bai' As-Salam, Bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas
dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara
kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang
pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai)
tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam
kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh
lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang
direkomendasikan penjual.
·
Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk
As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara
angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada
pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak
diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang
mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan
pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

0 komentar:
Posting Komentar