Tidak
seperti riba yang sudah sangat dikenal
oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dilarang dalam muamalah, maisir kurang
mendapatkan perhatian oleh pelaku muamalah dewasa ini. Padahal maisir juga
merupakan satu dari banyak hal yang haram dilakukan dalam melakukan muamalah.
Keduanya merupakan cara yang bathil dalam memperoleh harta. Dan tanpa disadari,
maisir sering kali dilakukan oleh masyarakat dalam aktivitas bisnisnya
sehari-hari. Mudharat yang ditimbulkan oleh maisir tidak kalah banyak dengan
mudharat yang ditimbulkan oleh riba. Sebelum melangkah ke pembahasan lebih
jauh, terlebih dahulu akan dijelaskan apa arti kata maisir itu.
Menurut bahasa,
maisir adalah isim makan ( اسْم مَكَان = menunjuk pada
tempat) dari yasara – yaisaru/yaisiru -
yasran (يَسَرَ - يَيْسَرُ وَيَيْسِرُ - يَسْرًا). Akar kata tersebut
terdiri atas tiga huruf, yaitu ya’ (ي), sin (س), dan ra (ر) mengandung beberapa makna, seperti ‘mudah’ sebagai antonim dari makna
sulit. Dari sini, lahir makna ‘kaya’ karena kekayaan itu bisa membuat orang
mudah melakukan banyak hal, demikian juga tangan kiri disebut yasar (يَسَار) atau yadun yusra (يَدٌ يُسْرَى) karena biasanya
tangan kiri itu lebih lemah dari tangan kanan. Makna dasar yang lain
sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Syumail menunjuk pada ‘pembagi-bagian daging
hewan yang telah dipotong’, tukang potongnya disebut yasir (يَاسِر) karena dialah yang
membagi-bagi daging itu dan daging hewan itu sendiri disebut maisir (مَيْسِر) karena ia yang
dibagi-bagi. Kemudian makna tersebut berkembang, sehingga orang yang mengundi
dan mempertaruhkan daging itu disebut yasir¬ (يَاسِر = yang bermain dan bertaruh) dan permainan
itu sendiri disebut maisir (مَيْسِر), dari sini berkembang kepada makna ‘judi secara umum’. Dalam kehidupan
sehari-hari, maisir lebih dikenal dengan berjudi. Menurut istilah, maisir
memiliki makna suatu muamalah yang jika dilakukan oleh seseorang, maka orang
tersebut mungkin rugi atau mungkin untung yang bukan diperoleh dari bekerja
(untung-untungan) layaknya yang terjadi dalam perjudian. Allah melarang segala
sesuatu yang mengandung prinsip maisir. Hal ini dijelaskan dalam alquran
sebagai berikut
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah : 90-91)
Ayat di
atas sangat jelas alasan mengapa maisir dan segala sesuatu yang mengandung
prinsip-prinsipnya diharamkan oleh Allah. Maisir merupakan perbuatan keji yang
termasuk perbuatan setan. Di samping itu, maisir juga menimbulkan mudharat di
dalam aspek-aspek kehidupan manusia, salah satunya akan menimbulkan kebencian
dan permusuhan di antara umat manusia. Hal ini akan membawa manusia ke arah
keterpurukan.
Maisir dibagi menjadi dua
kategori, maisir al-lahwu dan maisir al-qimar. Maisir al-lahwu merupakan bentuk
maisir yang aktivitasnya tidak dilakukan dengan harta (tanpa spekulasi atas
harta). Sedangkan maisir al-qimar adalah bentuk maisir yang terkait dengan
spekulasi atas harta.
Dewasa
ini, banyak bentuk kegiatan bisnis yang
menggunakan prinsip maisir dalam kegiatan operasionalnya. Kegiatan-kegiatan
bisnis tersebut dikemas sedemikian rupa, dibuat menjadi kegiatan bisnis yang
baik dan menarik, dengan sebuah nama dan slogan yang memiliki daya tarik
sehingga seolah-olah tidak ada prinsip maisir yang terkandung dalam
aktivitasnya. Dan membuat masyarakat percaya dan tertarik. Hal tersebut menimbulkan
cap halal dari masyarakat atas kegiatan bisnis tersebut. Dan dampak jangka
panjangnya adalah masyarakat akan menganggap kegiatan-kegiatan bisnis yang
mengandung prinsip maisir seperti itu merupakan hal yang lumrah dan akan
menjadi bagian dari kehidupan normal mereka. Secara tidak langsung mereka
mengingkari hukum Allah, yang secara gamblang dijelaskan dalam alquran bahwa
maisir merupakan perbuatan yang diharamkan.
Salah satu dari kegiatan-kegiatan
bisnis tersebut adalah asuransi. Seperti itulah perbuatan setan, menjadikan perbuatan-perbuatannya
terlihat indah. Sebagaimana dijelaskan dalam alquran
“Dan
demikianlah kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan
(dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada
sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia”
(QS. Al-An`am: 112)
“Dan setan
pun menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka
kerjakan” (QS. Al-An`am: 43)
Rasulallah
juga menjelaskan dalam sebuah hadits terkait hal tersebut
“Surga itu
dikelilingi oleh sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan)
dikelilingi oleh sesuatu yang menyenangkan”. (HR. Bukhari – Muslim)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar