Kenali Maisir

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Oktober 03, 2012 No comments



Tidak seperti  riba yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dilarang dalam muamalah, maisir kurang mendapatkan perhatian oleh pelaku muamalah dewasa ini. Padahal maisir juga merupakan satu dari banyak hal yang haram dilakukan dalam melakukan muamalah. Keduanya merupakan cara yang bathil dalam memperoleh harta. Dan tanpa disadari, maisir sering kali dilakukan oleh masyarakat dalam aktivitas bisnisnya sehari-hari. Mudharat yang ditimbulkan oleh maisir tidak kalah banyak dengan mudharat yang ditimbulkan oleh riba. Sebelum melangkah ke pembahasan lebih jauh, terlebih dahulu akan dijelaskan apa arti kata maisir itu.
Menurut bahasa, maisir adalah isim makan ( اسْم مَكَان = menunjuk pada tempat) dari yasara yaisaru/yaisiru - yasran (يَسَرَ - يَيْسَرُ وَيَيْسِرُ - يَسْرًا). Akar kata tersebut terdiri atas tiga huruf, yaitu ya (ي), sin (س), dan ra (ر) mengandung beberapa makna, seperti mudah sebagai antonim dari makna sulit. Dari sini, lahir makna ‘kaya’ karena kekayaan itu bisa membuat orang mudah melakukan banyak hal, demikian juga tangan kiri disebut yasar (يَسَار) atau yadun yusra (يَدٌ يُسْرَى) karena biasanya tangan kiri itu lebih lemah dari tangan kanan. Makna dasar yang lain sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Syumail menunjuk pada ‘pembagi-bagian daging hewan yang telah dipotong’, tukang potongnya disebut yasir (يَاسِر) karena dialah yang membagi-bagi daging itu dan daging hewan itu sendiri disebut maisir (مَيْسِر) karena ia yang dibagi-bagi. Kemudian makna tersebut berkembang, sehingga orang yang mengundi dan mempertaruhkan daging itu disebut yasir¬ (يَاسِر = yang bermain dan bertaruh) dan permainan itu sendiri disebut maisir (مَيْسِر), dari sini berkembang kepada makna ‘judi secara umum’. Dalam kehidupan sehari-hari, maisir lebih dikenal dengan berjudi. Menurut istilah, maisir memiliki makna suatu muamalah yang jika dilakukan oleh seseorang, maka orang tersebut mungkin rugi atau mungkin untung yang bukan diperoleh dari bekerja (untung-untungan) layaknya yang terjadi dalam perjudian. Allah melarang segala sesuatu yang mengandung prinsip maisir. Hal ini dijelaskan dalam alquran sebagai berikut

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah : 90-91)
Ayat di atas sangat jelas alasan mengapa maisir dan segala sesuatu yang mengandung prinsip-prinsipnya diharamkan oleh Allah. Maisir merupakan perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Di samping itu, maisir juga menimbulkan mudharat di dalam aspek-aspek kehidupan manusia, salah satunya akan menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara umat manusia.  Hal ini akan membawa manusia ke arah keterpurukan.
                Maisir dibagi menjadi dua kategori, maisir al-lahwu dan maisir al-qimar. Maisir al-lahwu merupakan bentuk maisir yang aktivitasnya tidak dilakukan dengan harta (tanpa spekulasi atas harta). Sedangkan maisir al-qimar adalah bentuk maisir yang terkait dengan spekulasi atas harta.
Dewasa ini, banyak  bentuk kegiatan bisnis yang menggunakan prinsip maisir dalam kegiatan operasionalnya. Kegiatan-kegiatan bisnis tersebut dikemas sedemikian rupa, dibuat menjadi kegiatan bisnis yang baik dan menarik, dengan sebuah nama dan slogan yang memiliki daya tarik sehingga seolah-olah tidak ada prinsip maisir yang terkandung dalam aktivitasnya. Dan membuat masyarakat percaya dan tertarik. Hal tersebut menimbulkan cap halal dari masyarakat atas kegiatan bisnis tersebut. Dan dampak jangka panjangnya adalah masyarakat akan menganggap kegiatan-kegiatan bisnis yang mengandung prinsip maisir seperti itu merupakan hal yang lumrah dan akan menjadi bagian dari kehidupan normal mereka. Secara tidak langsung mereka mengingkari hukum Allah, yang secara gamblang dijelaskan dalam alquran bahwa maisir merupakan perbuatan yang diharamkan.   Salah satu dari kegiatan-kegiatan bisnis tersebut adalah asuransi. Seperti itulah perbuatan setan, menjadikan perbuatan-perbuatannya terlihat indah. Sebagaimana dijelaskan dalam alquran
“Dan demikianlah  kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia” (QS. Al-An`am: 112)
“Dan setan pun menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka kerjakan” (QS. Al-An`am: 43)
Rasulallah juga menjelaskan dalam sebuah hadits terkait hal tersebut
“Surga itu dikelilingi oleh sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan) dikelilingi oleh sesuatu yang menyenangkan”. (HR. Bukhari – Muslim)

Sumber
Asas-asas ekonomi islam. Pengarang M. Sholahuddin, S.E., M.Si.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...