Pemerintah akhir-akhir ini terus
menggalakkan gerakan Usaha Mikro Kecil Menengah kepada masyarakat. Hal ini
karena UMKM sudah terbukti menjadi penopang terakhir ekonomi Indonesia disaat
krisis melanda kawasan global yang berdampak pada runtuhnya perekonomian
bermodal besar.
Ada beberapa alasan mengapa UKM
dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu dan krisis tahun 2008 yang
merenggut banyak perekonomian di berbagai Negara eropa bahkan asia. Pertama,
sebagian besar UKM memproduksi
barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Jumlah UKM yang ada meningkat
dengan pesat, dari sekitar 7 ribu pada tahun 1980 menjadi sekitar 40 juta pada
tahun 2001 dan mencapai 52,28 juta pada tahun 2011 . industry ini berkontribusi
terhadap PDB sebesar 55,6% atau Rp673,9 T, devisa sebesar 20,2% atau Rp183,8
T,investasi Rp640,4 T atau sekitar 52,9% serta penyerapan tenaga kerja 101,7
orang. Melihat sumbangannya pada perekonomian yang semakin penting,
UKMseharusnya mendapat perhatian yang semakin besar dari para pengambil
kebijakan. Khususnya lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas
perkembangan UKM.
Adapun permasalahan utama yang
dihadapi oleh sektor UKM adalah berupa permodalan, dimana terkadang dalam
memperoleh modal dari bank mengalami kesulitan. Salah satu hal yang menyebabkan
adanya hal ini adalah adanya suku bunga kredit yang tinggi dan diperlukannya
jaminan kebendaan (collateral minded) yang sukar dipenuhinya. Selain itu juga Permasalahan
yang muncul kaitannya dengan hal ini adalah mengenai jenis pembiayaan apa yang
cocok untuk UKM dan bagaimana sebaiknya bank syariah menyikapi kebutuhan dari
UKM.
Terdapat beberapa skema menarik yang
ditawarkan oleh perbankan syariah untuk memajukan potensi UMKM seperti :
BRISyariah yang menerapkan
pembiayaan waralaba(franchise), dengan produk ini nasabah tidak akan
mendapatkan uang tunai sebagai modal, melainkan paket usaha yang siap
dijalankan sehingga diharapkan bisa menghindari penyalahgunaan pemanfaatan
pembiayaan dengan plafon berkisar 10-200 juta, yang menarik dari konsep ini
adalah bank hanya memberikan paket usaha kepada nasabah dan orang terdekat dari
nasabah tersebut. Selain itu BRISyariah juga mengandalkan tiga produk utama,
Mikro 25 (pinjaman 5-25 juta) yaitu pembiayaan tanpa jaminan yang diberikan
untuk kegiatan usaha lebih dari tiga tahun, mikro 75(pinjaman 5-75juta)
diberikan kepada nasabah yang memiliki jaminan yang tidak bisa diikat sempurna,
sedangkan Mikro 500(pinjaman 75-500juta) pembiayaan dengan jaminan yang diikat
sempurna.
Tidak
hanya itu, Bank Syariah Mandiri juga memiliki beberapa program menarik untuk
mengembangkan potensi UMKM seperti diantaranya: pembiayaan usaha mikro hingga
100 juta yang dikenal dengan BSM warung mikro, dengan beberapa kelebihan
seperti sesuai syariah, persyaratan ringan dan proses pembiayaan cepat. Tersedia juga produk UMKM lainnya dari BSM,
seperti Pembiayaan Usaha Mikro (PUM) Tunas yaitu pembiayaan 2-10 juta dengan
jangka waktu maksimal 36 bulan, PUM madya dengan pembiayaan 10-50 juta dengan
jangka waktu maksimal 36 bulan dan PUM utama dengan pembiayaan 50-100 juta
dengan jangka waktu maksimal 48 bulan.
produk2 yang
kami ungkapkan hanyalah sebagian dari produk perbankan syariah, dengan sebagian
produk diatas membuktikan bahwa keseriusan perbankan syariah untuk membantu
pertumbuhan UMKM menjadi lebih kuat dari sisi modal.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar