Subtema : Mewujudkan SDI yang Profesional dalam Mengembangkan Ekonomi
Syariah di Era Ekonomi Kapitalis
Judul : Kurikulum dan SDI
yang Kompeten, Kunci Pengembangan Ekonomi Syariah
Islam telah
diturunkan oleh Allah SWT sebagai
agama yang sempurna. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3. Islam telah memberi panduan kepada
kita bukan hanya mengenai masalah ibadah saja namun juga masalah muamalah yaitu
hubungan antara kita dengan Allah U (hablum
minallaah) dan hubungan kita dengan manusia lain (hablum minannaas).
Bentuk hablum
minannaas salah satu contohnya adalah aktivitas perekonomian, seperti transaksi
jual-beli, utang-piutang, sewa, gadai dan sebagainya. Pada zaman Nabi Muhammad r, aktivitas ekonomi Islam memiliki ciri kejujuran, keikhlasan, keadilan
atau keseimbangan, kemaslahatan, dan kesederhanaan. Ciri-ciri luhur ini muncul
tidak lain karena Rasulullah r dalam
membina akhlak produsen, konsumen, dan distributor serta membuat aturan main
dalam kegiatan perkonomian merujuk pada dua sumber, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Al-Qur’an dan As-Sunnah kemudian ijtihad para mujtahid menjadi dasar yang kuat dalam membangun sistem ekonomi Islam. Dasar-dasar tersebut menjadi petunjuk untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran sumber daya ekonomi untuk mencapai falah (kesejahteraan dunia dan akhirat). Ekonomi Islam mengimplikasikan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran mengacu pada landasan-landasan Islam, yakni Tauhid (Keimanan), Adl (Keadilan), Nubuwwah (Kenabian), Khilafah (Pemerintahan), dan Ma’ad (Hasil). Hal ini berbeda dengan ekonomi kapitalis yang bertumpu/mementingkan pada tiga poros: kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi), dan pengerukan keuntungan sehingga implikasinya kekuasan dalam memperoleh keuntungan ada di tangan kapital (pemilik modal) sehingga yang terjadi jurang pemisah pun semakin lebar, yang kaya semakin kaya sementara yang miskin semakin kesulitan.
Perkembangan
Ekonomi Syariah di Indonesia
Terjadinya
krisis ekonomi di Amerika dan disusul multikrisis di berbagai belahan negara
Eropa tahun belakangan ini dianggap sebagian pihak merupakan kegagalan sistem
ekonomi kapitalis. Sebaliknya, perkembangan ekonomi syariah,tidak terkecuali di
Indonesia, semakin mendapat sambutan positif. Ekonomi syariah pun dianggap
sebagai alternatif bagi permasalahan perekonomian di dunia.
Dimulai
dari awal abad ke-21, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin
menggeliat. Hal ini dapat dibuktikan dengan bermunculann bank-bank dan lembaga
keuangan syariah lainnya. Eksistensi industri keuangan syariah juga semakin
kuat dengan dikeluarkannya fatwa mengenai keharaman bunga oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada penghujung tahun 2003.
Fatwa ini sebagai upaya untuk memperteguh firman Allah U dalam surat Ali-Imran ayat 130 yang
artinya,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.”
Ekonomi
syariah mulai dilirik oleh masyarakat karena dianggap menguntungkan dan adil
bagi berbagai pihak dalam kegiatan ekonomi. Jika dalam sistem ekonomi kapitalis
pemilik modal lebih dominan untuk mendapat keuntungan, lain halnya dalam sistem
ekonomi syariah semua pihak akan sama-sama diuntungkan
Kendala
dalam Pengimplementasian Ekonomi Syariah
Sangat
mungkin apabila jumlah penduduk mayoritas muslim di dalam suatu negara menjadi
salah satu trigger perkembangan ekonomi syariah, tapi bukan menjadi
suatu jaminan bahwa ekonomi syariah dapat tumbuh dengan cepat dan berkembang
tanpa kendala. Setidaknya itulah gambaran yang terjadi di Indonesia. Meskipun
pada awal berdirinya NKRI penduduk muslim sudah menjadi mayoritas, nyatanya ekonomi
syariah baru berkembang pada awal milenium ini. Itupun masih banyak pekerjaan
rumah yang harus diselesaikan dan dibenahi.
Masyarakat
Indonesia bertahun-tahun telah bersentuhan langsung dan familiar dengan praktik
ekonomi konvensional yang kapitalis. Sebagian dari mereka menganggap bahwa
transisi dari ekonomi konvensional ke ekonomi syariah akan sulit terealisasi. Misalnya
dalam sektor perbankan, anggapan masyarakat, akad dalam penghimpunan dan
penyaluran dana perbankan syariah yang berbeda dan relatif lebih rumit. Inilah
salah satu kendala utama, bagaimana memberikan edukasi yang komprehensif
tentang semua hal yang berkaitan dengan ekonomi syariah kepada masyarakat.
Untuk itulah pentingnya mencetak calon-calon akademisi yang berintagritas dan
profesional di bidang tersebut.
Hal
lain yang juga perlu kita cari solusinya adalah fenomena yang terjadi
akhir-akhir ini. Lembaga keuangan syariah yang banyak bermunculan, salah satu
sisi menjadi peluang emas dalam perkembangan ekonomi syariah dan dalam
penyerapan tenaga kerja, namun di sisi lain hal tersebut menjadi suatu tantangan
untuk mencetak calon-calon praktisi yang profesional dan berkualitas di
bidangnya.
Dalam
realitas, bertambahnya jumlah lembaga keuangan syariah secara kuantitas,
khusunya perbankan syariah, tidak diimbangi dengan jumlah SDI yang profesional
di bidang ekonomi syariah dalam hal dan kuantitas dan kualitas. Masih kurang
dalam hal kuantitas dan kualitas karena
banyak praktisi lembaga keuangan syariah berasal dari mantan praktisi lembaga
keuangan konvensional atau perguruan tinggi yang berlatar belakang ekonomi
konvensional dan pada umumnya mereka hanya dibekali training singkat kemudian
langsung diterjunkan ke lapangan.
Di
sisi institusi pencetak lulusan bidang ekonomi syariah pun demikian. Masih
sedikitnya lembaga pendidikan, khususnya tingkat perguruan tinggi, yang
memasukkan bidang ekonomi syariah sebagai cabang ilmu (jurusan) yang dipelajari
di kampus.
Solusi
Permasalahan
Lembaga
pendidikan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam menghasilkan SDI ekonomi
syariah yang berkualitas. Dalam pengembangan pendidikan ekonomi syariah
tersebut setidaknya ada dua aspek yang benar-benar harus disiapkan, yakni
kurikulum dan SDI.
Kurikulum
yang diberikan adalah kurikulum berbasis kompetensi, yaitu yang jelas
arahannya, kurikulum mana yang diperuntukkan untuk calon praktisi dan kurikulum
mana untuk calon akademisi. Kurikulum yang disiapkan juga harus dapat
mengintegrasikan antara teori dan praktik, memberikan proposi teori-praktik
berbeda antara kurikulum yang disiapkan untuk calon akademisi dan calon
praktisi. Selain itu, kurikulum harus komprehensif dan integratif antara
ekonomi keuangan dan nilai-nilai syariah. Jangan sampai lulusan yang dihasilkan
mempunyai ilmu yang pincang sebelah, mempunyai pengetahuan yang luas tentang praktik
keuangan tapi dangkal dalam ushul fiqh ataupun sebaliknya.
Selain
mempersiapkan kurikulum, aspek yang tidak kalah penting adalah aset manusia itu
sendiri, di antaranya para dosen, pihak manajemen lembaga pendidikan, pimpinan,
dan karyawan. Aspek ini menjadi penentu keberhasilan sukses atau tidaknya suatu
program. Untuk pengembangan pendidikan ekonomi syariah memang harus dibutuhkan
SDI yang profesional, berkualitas, dan
berakhlak karimah.
Simpulan
Ekonomi
syariah di Indonesia dalam dekade terakhir ini sudah mulai menggeliat. Hal ini
ditunjukkan dengan banyaknya lembaga keuangan syariah yang bermunculan. Sistem
ekonomi ini perlahan dipilih oleh masyarakat karena dianggap menguntungkan dan
adil untuk semua pihak. Namun demikian, perkembangan tersebut harus diimbangi
dengan peningkatan jumlah SDI yang profesional secara kuantitas dan kualitas di
bidang ekonomi syariah.
Dalam
hal ini pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mengatasi tantangan
tersebut. Pemerintah bekerja sama dengan lembaga pendidikan medesain ulang
Apabila
kita ingin mencetak SDI yang berkompeten di bidang ekonomi dan hukum syariah
secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka
dibutuhkan lembaga pendidikan ekonomi syariah yang secara khusus menyiapkan SDI
ekonomi syariah. Oleh karena itu diperlukan adanya desain ulang tentang
institusi kependidikan di Indonesia terutama di fakultas ekonomi dan syariah
supaya bisa menghasilkan sarjana yang kapabel tentang ekonomi syariah dan
memiliki budi pekerti yang sesuai dengan syariah Islam dan aplikatif di bidang ekonomi.
Lebih jauh lagi, pemerintah dapat memberikan kepada institusi atau lembaga
pendidikan dan memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang memilih menekuni jurusan
ekonomi syariah.
Lembaga
pendidikan juga punya peran penting untuk mencetak para SDI yang profesional di
bidang ekonomi syariah. Dua aspek yang perlu dipersiapkan adalah a) aspek
kurikulum, yakni kurikulum berbasis kompetensi dan kurikulum yang komprehensif-integratif
dan b) aset manusia (aspek SDI) yang profesional, berkualitas dan berakhlak
karimah.
Tujuan
utama mewujudkan SDI yang profesional di bidang ekonomi syariah adalah untuk
membentuk komunitas/masyarakat berlandaskan syariah yang akhirnya akan
membentuk masyarakat yang bertakwa kepada Allah U.
Penulis: Dhias Pradopo
Referensi:
Ali, A. M. Hasan, A. Bahrul Muhtasib, dan M. Nadratuzzaman Hosen.
2008. Materi Dakwah Ekonomi Syariah. Jakarta: PKES
Beik, Irfan Syauqi. Mengembangkan Ekonomi Syariah: Pelajaran dari
Malaysia. Penyunting Akbar. http://majalah.hidayatullah.com/?p=3087 (diakses 6 Februari 2013)
Elhobela Online. http://elhobela.blogspot.com/2009/06/esai-ekonomi-islam-ekonomi-syariah.html (diakses 6 Februari 2013)
Hakim, Abdul. 2010. Risalah Ilmiyah Dalam Mengenal Iqtishaadiyah
Islamiyah (Ekonomi Islam). Jakarta: Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan
Jatayu, Stefano. Ekonomi Kapitalis Memiskinkan Umat, Menentang
Syariah. http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2013/01/04/artikel-saham-syariah/ (diakses 6 Februari 2013)
Prabowo, Yudho. Hubungan Apakah yang Terdapat antara Ekonomi dan
Islam. http://yudho.staff.uii.ac.id/
Pratama, Harrys. Membangun Ekonomi Syari’ah di Indonesia dengan
Menyiapkan Entrepreneur Profesional. Penyunting Gus Muhammad Alwy. http://ekonomiislamindonesia.blogspot.com/2012/08/membangun-ekonomi-syariah-di-indonesia.html (diakses 6 Februari 2013)
Solihin,
Ahmad Ifham . 2008. Ini Lho, Bank Syariah!.Bandung: PT Karya Kita
0 komentar:
Posting Komentar