Menatap Geliat dan Arah kebijakan Perbankan Syariah Di Tahun 2013

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, Maret 19, 2013 No comments


Dengan lahirnya Undang -Undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah  maka telah  menandai sebuah  perubahan  dan dukungan yang besar dari aspek yuridis bagi dunia bisnis syariah di Indonesia, Undang-Undang  ini dan sejumlah peraturan pelaksanaan lainnya telah  mampu memberikan jalan yang pasti berupa kepastian hukum tentang  pelaksanaan  sistem perbankan syariah di Indonesia. Selain itu, dukungan juga terlihat dari  pemerintah melalui berbagai kebijakan moneter Bank Indonesia yang pro bagi kemajuan industry perbankan syariah, ditambah   besarnya dukungan serta antusiasme masyarakat muslim  diharapkan  akan mampu mempengaruhi  pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia dalam beberapa tahun kedepan.


Perkembangan perbankan syariah
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, Perkembangan perbankan syariah selama satu tahun terakhir, sampai dengan bulan Oktober 2012 (year on year) menunjukkan hasil yang  cukup menggembirakan. Perbankan syariah mampu  tumbuh  sebesar ± 37%, sehingga total asetnya menjadi Rp174,09 triliun. Pembiayaan dari perbankan syariah   juga telah mencapai Rp135,58 triliun (tumbuh sebesar 40,06%, ) dan penghimpunan dana  menjadi Rp134,45 triliun (tumbuh sebesar 32,06%), jelas hal  hal ini menunjukkan  sebuah pencapaian keberhasilan bagi industri perbankan syariah.
Apabila  melihat  kilas balik perkembangan perbankan syariah di Indonesia, data dari Bank Indonesia menunjukan bahwa   pada tahun 2005   total aset  perbankan syariah hanya  sebesar Rp 20.880 miliar,  namun  dalam jangka waktu hanya  2 tahun, pada tahun 2007, total aset perbankan syariah mengalami peningkatan menjadi Rp 36.538 miliar atau meningkat 74,9%, penghimpunan dana meningkat 79,7% dari Rp 15.582 miliar pada tahun 2005 menjadi Rp 28.012 miliar pada tahun 2007  serta  pembiayaan dari perbankan syariah meningkat 83,4%,  dari Rp 15.232 miliar pada  2005 menjadi Rp 27.944  miliar pada 2007.
Arah Kebijakan Perbankan Syariah Pada Tahun 2013
Pada  tahun 2013, perbankan syariah akan fokus pada pengembangan  dan peningkatan pelayanan akan pembiayaan  sektor-sektor produksi. Beberapa terobosan yang dapat ditempuh antara lain  dengan memasuki sektor-sektor yang mendapatkan prioritas dari pemerintah  seperti konstruksi, listrik dan gas, pertanian dan industri kreatif, sektor produktif  untuk  start up business  dan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta proyek-proyek skala prioritas dalam inisiatif MP3EI (Master plan percepatan dan  perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.  
Selain itu, pada tahun 2013, geliat perbankan  syariah  juga akan mengarahkan dirinya  dalam memperkuat  unit kerja pengembangan produk guna mempercepat pengembangan aset dan  mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Dalam pengembangan  produk tersebut, bank syariah yang  tidak seleluasa perbankan konvensional  yang lebih bebas mengeksplorasi produk, akan terpacu untuk lebih inovatif dalam meghasilkan dan mengembangkan produk dengan tetap berlandaskan pada prinsip syariah.




Kebijakan Terkait Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Syariah Pada Tahun 2013

Pasca disahkannya Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas  Jasa Keuangan (UU OJK),terkait kebijkan mengenai  fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan termasuk  perbankan syariah yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia  akan beralih kepada Otoritas  Jasa Keuangan( OJK)  pada akhir tahun 2013. Dengan demikian tahun 2013 merupakan periode yang  sangat krusial dalam mempersiapkan pengalihan fungsi pengaturan dan  pengawasan perbankan syariah dari Bank Indonesia  ke OJK. Terbentuknya OJK, telah membagi  dua kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan termasuk perbankan  Syariah, yaitu mikroprudential di Otoritas Jasa Keuangan dan makroprudential di Bank Indonesia. Namun demikian, harus dicermati bahwa Dalam pelaksanaannya, bisa saja terdapat kemungkinan terjadinya  tumpang tindih (overlapping) antara  kebijakan mikroprudential yang dilakukan dengan makroprudential, akan tetapi  produk berupa regulasi yang jelas dan terarah diharapkan  dapat mencegah tumpang tindih ini, sehingga tidak akan mengganggu proses pengembangan  dan pertumbuhan perbankan syariah pada tahun 2013 dan juga tahun-tahun  selanjutnya.

Sumber(diolah dari data bank Indonesia)

(Aldi Wijaya)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...