Dengan lahirnya Undang -Undang No 21
tahun 2008 tentang Perbankan syariah
maka telah menandai sebuah perubahan dan dukungan yang besar dari aspek yuridis
bagi dunia bisnis syariah di Indonesia, Undang-Undang ini dan sejumlah peraturan pelaksanaan
lainnya telah mampu memberikan jalan
yang pasti berupa kepastian hukum tentang
pelaksanaan sistem perbankan
syariah di Indonesia. Selain itu, dukungan juga terlihat dari pemerintah melalui berbagai kebijakan moneter
Bank Indonesia yang pro bagi kemajuan industry perbankan syariah, ditambah besarnya dukungan serta antusiasme masyarakat
muslim diharapkan akan mampu mempengaruhi pertumbuhan industri perbankan syariah di
Indonesia dalam beberapa tahun kedepan.
Perkembangan
perbankan syariah
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, Perkembangan perbankan
syariah selama satu tahun terakhir, sampai dengan bulan Oktober 2012 (year on
year) menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
Perbankan syariah mampu tumbuh sebesar ± 37%, sehingga total asetnya menjadi
Rp174,09 triliun. Pembiayaan dari perbankan syariah juga telah
mencapai Rp135,58 triliun (tumbuh sebesar 40,06%, ) dan penghimpunan dana menjadi Rp134,45 triliun (tumbuh sebesar
32,06%), jelas hal hal ini
menunjukkan sebuah pencapaian
keberhasilan bagi industri perbankan syariah.
Apabila melihat kilas balik perkembangan perbankan syariah di
Indonesia, data dari Bank Indonesia menunjukan bahwa pada tahun 2005 total aset perbankan syariah hanya sebesar Rp 20.880 miliar, namun
dalam jangka waktu hanya 2 tahun,
pada tahun 2007, total aset perbankan syariah mengalami peningkatan menjadi Rp
36.538 miliar atau meningkat 74,9%, penghimpunan dana meningkat 79,7% dari Rp
15.582 miliar pada tahun 2005 menjadi Rp 28.012 miliar pada tahun 2007 serta pembiayaan
dari perbankan syariah meningkat 83,4%, dari
Rp 15.232 miliar pada 2005 menjadi Rp
27.944 miliar pada 2007.
Arah Kebijakan Perbankan Syariah
Pada Tahun 2013
Pada tahun 2013, perbankan syariah akan fokus pada
pengembangan dan peningkatan pelayanan
akan pembiayaan sektor-sektor produksi.
Beberapa terobosan yang dapat ditempuh antara lain dengan memasuki sektor-sektor yang mendapatkan
prioritas dari pemerintah seperti
konstruksi, listrik dan gas, pertanian dan industri kreatif, sektor produktif untuk start
up business dan sektor Usaha Kecil dan
Menengah (UMKM) serta proyek-proyek skala prioritas dalam inisiatif MP3EI
(Master plan percepatan dan perluasan
pembangunan ekonomi Indonesia.
Selain itu, pada tahun 2013, geliat perbankan
syariah juga akan mengarahkan dirinya dalam memperkuat unit kerja pengembangan produk guna
mempercepat pengembangan aset dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara
lebih luas. Dalam pengembangan produk tersebut,
bank syariah yang tidak seleluasa
perbankan konvensional yang lebih bebas
mengeksplorasi produk, akan terpacu untuk lebih inovatif dalam meghasilkan dan
mengembangkan produk dengan tetap berlandaskan pada prinsip syariah.
Kebijakan
Terkait Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Syariah Pada Tahun 2013
Pasca disahkannya Undang-undang
Nomor. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (UU OJK),terkait kebijkan mengenai fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan
termasuk perbankan syariah yang
sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia akan beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan( OJK) pada akhir tahun 2013. Dengan demikian tahun
2013 merupakan periode yang sangat
krusial dalam mempersiapkan pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari Bank Indonesia
ke OJK. Terbentuknya OJK, telah membagi dua kewenangan pengaturan dan pengawasan
perbankan termasuk perbankan Syariah,
yaitu mikroprudential di Otoritas Jasa Keuangan dan makroprudential di Bank
Indonesia. Namun demikian, harus dicermati bahwa Dalam pelaksanaannya, bisa
saja terdapat kemungkinan terjadinya tumpang tindih (overlapping) antara kebijakan
mikroprudential yang dilakukan dengan makroprudential, akan tetapi produk berupa regulasi yang jelas dan terarah
diharapkan dapat mencegah tumpang tindih
ini, sehingga tidak akan mengganggu proses pengembangan dan pertumbuhan perbankan syariah pada tahun
2013 dan juga tahun-tahun selanjutnya.
Sumber(diolah dari data bank Indonesia)
(Aldi Wijaya)
0 komentar:
Posting Komentar