OJK dan Ekonomi Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Maret 20, 2013 No comments


Berkaca dari krisis ekonomi yang terjadi 1997, 2008, dan 2010, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir 2011 mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK mulai menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tanggal 31 Desembar 2012. Selanjutnya di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) dialihkan ke OJK.
Ekonomi syariah mulai berkembang pesat akhir-akhir ini di Indonesia. Perkembangan sistem keuangan syariah yang masih didominasi oleh perbankan syariah menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, perbankan syariah telah mencapai volume usaha sebesar 150 triliun rupiah dan mencapai pangsa sebesar hampir 4% dari total perbankan nasional. Perkembangan di sektor lain selain perbankan pun telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

OJK sebagai otoritas tertinggi pengawas sistem ekonomi dan keuangan nasional perlu dilengkapi dengan wadah khusus untuk menampung para pakar ekonomi syariah. Hal ini diperlukan agar pengawasan terhadap operasional institusi bisnis dan keuangan berbasis syariah semakin berkembang pesat dan sehat. Untuk itu, OJK akan membentuk Komite Keuangan Syariah dengan tujuan untuk memberikan berbagai pertimbangan dan masukan bagaimana mendorong industri keuangan syariah di Indonesia. OJK menerima bagian tugas mengawasi lembaga keuangan mikro, yang sebagian besar berupa BMT, oleh karena itu OJK membutuhkan komite khusus untuk menangani persoalan yang menyangkut ekonomi syariah.
Selain pembentukan komite khusus, OJK juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat Islam di Indonesia untuk memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap jasa lembaga keuangan.
Masyarakat yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan masih sekitar 60%. Dari sebanyak itu yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal hanya 17%. Sedangkan simpanan masyarakat di lembaga keuangan baru mencapai 47%. Sebanyak 53% belum memiliki akses ke perbankan. Berdasarkan kondisi tersebut, OJK ingin memperluas akses masyarakat terhadap jasa lembaga keuangan. OJK bekerja sama dengan PP Muhammadiyah yang secara teknis kerja sama itu meliputi pengembangan ekonomi syariah, peningkatan literasi keuangan, perlindungan konsumen, dan sosialisasi.
Pada tanggal 23 Februari 2013 kemarin, pihak OJK diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dan Muhammadiyah diwakili oleh Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin menandatangani memorandum of understanding (MoU).


Dzuha Kartikasari

Sumber:
http://www.ojk.go.id/App/ContentPage.aspx?Guid=78BAFBEA-00B4-4FF1-8FA2-1DF8E7D2F9EE

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...