Berkaca dari krisis
ekonomi yang terjadi 1997, 2008, dan 2010, pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) pada akhir 2011 mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga
ini memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan. OJK mulai menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang
selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar
Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tanggal 31 Desembar 2012.
Selanjutnya di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) dialihkan ke OJK.
Ekonomi syariah mulai berkembang
pesat akhir-akhir ini di Indonesia. Perkembangan sistem keuangan syariah yang
masih didominasi oleh perbankan syariah menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun
terakhir, perbankan syariah telah mencapai volume usaha sebesar 150 triliun
rupiah dan mencapai pangsa sebesar hampir 4% dari total perbankan nasional.
Perkembangan di sektor lain selain perbankan pun telah menunjukkan perkembangan
yang cukup signifikan.
OJK sebagai otoritas
tertinggi pengawas sistem ekonomi dan keuangan nasional perlu dilengkapi dengan
wadah khusus untuk menampung para pakar ekonomi syariah. Hal ini diperlukan
agar pengawasan terhadap operasional institusi bisnis dan keuangan berbasis
syariah semakin berkembang pesat dan sehat. Untuk itu, OJK akan membentuk
Komite Keuangan Syariah dengan tujuan untuk memberikan berbagai pertimbangan
dan masukan bagaimana mendorong industri keuangan syariah di Indonesia. OJK
menerima bagian tugas mengawasi lembaga keuangan mikro, yang sebagian besar
berupa BMT, oleh karena itu OJK membutuhkan komite khusus untuk menangani
persoalan yang menyangkut ekonomi syariah.
Selain pembentukan
komite khusus, OJK juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat Islam di Indonesia
untuk memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap jasa lembaga
keuangan.
Masyarakat
yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan masih sekitar 60%. Dari sebanyak
itu yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal hanya 17%. Sedangkan
simpanan masyarakat di lembaga keuangan baru mencapai 47%. Sebanyak 53% belum
memiliki akses ke perbankan. Berdasarkan kondisi tersebut, OJK ingin memperluas
akses masyarakat terhadap jasa lembaga keuangan. OJK bekerja sama dengan PP
Muhammadiyah yang secara teknis kerja sama itu meliputi pengembangan ekonomi
syariah, peningkatan literasi keuangan, perlindungan konsumen, dan sosialisasi.
Pada tanggal 23
Februari 2013 kemarin, pihak OJK diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dan Muhammadiyah
diwakili oleh Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin menandatangani memorandum of
understanding (MoU).
Dzuha Kartikasari
Sumber:
http://www.ojk.go.id/App/ContentPage.aspx?Guid=78BAFBEA-00B4-4FF1-8FA2-1DF8E7D2F9EE
0 komentar:
Posting Komentar