Sertifikasi untuk Mewujudkan SDI yang Profesional dalam Mengembangkan Ekonomi Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Kamis, Maret 14, 2013 No comments


Saat ini, ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Namun sayangnya, perkembangan yang demikian tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya insani yang ada selama ini. Menurut ahli ekonomi Islam, sumber daya insani yang ada saat ini dapat dikatakan memiliki kompetensi dalam manajemen keuangan dan perbankan tetapi tidak paham hukum-hukum syariah. Di sisi lain, banyak sumber daya insani yang memahami hukum-hukum syariah tetapi tidak memiliki kemampuan manajemen keuangan dan perbankan. Sehingga tidak heran jika sampai sekarang sistem syariah masih sulit untuk bersaing dengan sistem konvensional.
            Perkembangan ekonomi syariah tanpa diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya insani, hanya akan bersifat fatamorgana. Hal ini ini perlu diperhatikan dalam pengembangan ekonomi syariah. Selama ini sumber daya insani yang berkecimpung di bidang ekonomi syariah seperti praktisi perbankan syariah didominasi mantan praktisi perbankan konvensional yang hijrah kepada bank syariah atau berasal dari alumni perguruan tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi konvensional. Umumnya mereka biasanya hanya diberi training singkat mengenai ekonomi syariah lalu diterjunkan sebagai praktisi ekonomi syariah.
            Berkembang atau tidaknya sistem ekonomi syariah juga bergantung pada kepercayaan masyarakat. Untuk itu diperlukan sumber daya insani yang handal dan terpercaya. Selain dengan pendidikan dan training-training yang selama ini telah dilakukan, perlu diadakan ujian sertifikasi sebagai alat ukur terhadap kemampuan sumber daya insani penggerak ekonomi syariah agar dapat diketahui sampai manakah keahlian mereka di bidang ekonomi syariah ini dan bagaimana upaya untuk meningkatkan kemampuan mereka. Dengan demikian, kegiatan perekonomian syariah benar-benar dilaksanakan oleh sumber daya insani yang profesional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini dilaksanakan sebagai strategi pengembangan keilmuan dan keahlian akuntansi syariah dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
            Tujuan dari ujian sertifikasi tersebut di antaranya:
1)        Mengukur kemampuan/kompetensi peserta terhadap pemahaman ilmu ekonomi syariah;
2)        Menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami ekonomi syariah;
3)        Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang ekonomi syariah;
4)        Dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di bidang ekonomi syariah.
            Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa di tengah perkembangan ekonomi syariah yang pesat ini, diperlukan sumber daya insani yang profesional di bidang ini. Perlu dilaksanakan ujian sertifikasi untuk mengukur kualitas sumber daya insani tersebut agar dapat semakin ditingkatkan. Jika kegiatan perekonomian syariah dilaksanakan oleh para profesional, kepercayaan masyarakat akan meningkat.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...