Saat
ini, ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup
signifikan. Namun sayangnya, perkembangan yang demikian tidak diimbangi dengan
kualitas sumber daya insani yang ada selama ini. Menurut ahli ekonomi Islam,
sumber daya insani yang ada saat ini dapat dikatakan memiliki kompetensi dalam
manajemen keuangan dan perbankan tetapi tidak paham hukum-hukum syariah. Di
sisi lain, banyak sumber daya insani yang memahami hukum-hukum syariah tetapi
tidak memiliki kemampuan manajemen keuangan dan perbankan. Sehingga tidak heran
jika sampai sekarang sistem syariah masih sulit untuk bersaing dengan sistem
konvensional.
Perkembangan ekonomi syariah tanpa
diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya insani, hanya akan bersifat
fatamorgana. Hal ini ini perlu diperhatikan dalam pengembangan ekonomi syariah.
Selama ini sumber daya insani yang berkecimpung di bidang ekonomi syariah
seperti praktisi perbankan syariah didominasi mantan praktisi perbankan
konvensional yang hijrah kepada bank syariah atau berasal dari alumni perguruan
tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi konvensional. Umumnya mereka biasanya
hanya diberi training singkat mengenai ekonomi syariah lalu diterjunkan sebagai
praktisi ekonomi syariah.
Berkembang atau tidaknya sistem
ekonomi syariah juga bergantung pada kepercayaan masyarakat. Untuk itu
diperlukan sumber daya insani yang handal dan terpercaya. Selain dengan
pendidikan dan training-training yang selama ini telah dilakukan, perlu
diadakan ujian sertifikasi sebagai alat ukur terhadap kemampuan sumber daya
insani penggerak ekonomi syariah agar dapat diketahui sampai manakah keahlian
mereka di bidang ekonomi syariah ini dan bagaimana upaya untuk meningkatkan
kemampuan mereka. Dengan demikian, kegiatan perekonomian syariah benar-benar
dilaksanakan oleh sumber daya insani yang profesional, sehingga dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini dilaksanakan sebagai strategi
pengembangan keilmuan dan keahlian akuntansi syariah dalam rangka penyesuaian
dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Tujuan dari ujian sertifikasi
tersebut di antaranya:
1)
Mengukur kemampuan/kompetensi peserta
terhadap pemahaman ilmu ekonomi syariah;
2)
Menjadi alat ukur standar kualitas bagi
mereka yang ingin memahami ekonomi syariah;
3)
Menjadi alat ukur standar kualitas bagi
lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang ekonomi
syariah;
4)
Dapat dijadikan sebagai persyaratan
untuk memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di bidang ekonomi syariah.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa di tengah perkembangan ekonomi syariah yang pesat ini,
diperlukan sumber daya insani yang profesional di bidang ini. Perlu
dilaksanakan ujian sertifikasi untuk mengukur kualitas sumber daya insani
tersebut agar dapat semakin ditingkatkan. Jika kegiatan perekonomian syariah
dilaksanakan oleh para profesional, kepercayaan masyarakat akan meningkat.
0 komentar:
Posting Komentar