KIES (Kuliah Informal Ekonomi Syariah) merupakan salah satu program kerja dari bidang PSDI SAFF sebagai bentuk 'hadiah' untuk bekal sebelum terjun di dunia ekonomi dan keuangan nantinya. KIES diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai ekonomi syariah khususnya ekonomi publik syariah dan perbankan syariah, sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa STAN. Sehingga.[...]
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, November 06, 2012No comments
Sebagian orang
menganggap bahwa riba lebih pasti ada pada uang kertas karena kecenderungan
inflasi yang lebih besar. Beda halnya dengan dinar dan dirham yang harganya
relatif lebih stabil sehingga sulit terjadi riba. Padahal hakekat riba bukanlah
karena kestabilan nilai dari suatu mata uang. Riba itu dapat terjadi karena
adanya penambahan ketika komoditi ribawi yang sejenis ditukar atau penambahan
itu terjadi karena sebab penundaan. Risalah kali ini adalah sebagai nasehat
bagi pendaulat dinar dan dirham sebagai tanda kasih dari kami pada sesama
muslim.
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Oktober 03, 20121 comment
Black Market, sepertinya sangat dekat dengan keseharian kita.
Entah sekedar sering mendengar, entah jadi pembeli atau bahkan sampai terlibat
sebagai penjual barang-barang Black Market. Black Market seperti menjadi
penawaran menggiurkan karena harganya yang jauh lebih rendah dibandingkan harga
yang biasa ditawarkan untuk barang-barang itu. Kalau barang yang dibeli dari
Black Market adalah barang-barang semisal obat-obatan terlarang, minuman
beralkohol dan semacamnya, maka itu sudah jelas keharamannya. Namun jika yang
ditawarkan adalah barang-barang seperti sepatu, alat-alat elektronik yang tentu
bukan barang haram, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam untuk mengadakan jual
beli atas barang-barang tersebut?
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Oktober 03, 2012No comments
Pada zaman sekarang ini, tatanan
kehidupan masyarakat sudah mengalami kemajuan di berbagai bidang. Manusia
sekarang memiliki paradigma pemikiran yang jauh lebih maju daripada manusia di
masa silam. Dahulu, orang - orang mungkin tidak begitu tanggap akan kebutuhan
mereka di masa mendatang, mereka fokus untuk memenuhi kebutuhan mereka saat itu
saja. Seiring berjalanya waktu, manusia mulai berpikir bagaimana cara agar mereka
mampu memenuhi kebutuhan mendadak yang tidak mereka perkirakan di masa depan, bagaimana
cara mengatasi resiko yang mungkin muncul di masa mendatang. Konsep inilah yang
melandasi terciptanya asuransi.
Asuransi sendiri, bisa dikatakan
sebagai sebuah sistem keuangan yang memberikan perlindungan finansial kepada
penggunanya untuk
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, Januari 03, 2012No comments
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan) [1]. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah) [2]. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian [3].
Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan , pertaruhan, atau perjudian. [4]
HUKUM GHARAR
Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” [5]
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya.
“Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah : 188]
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa : 29]
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, Januari 03, 2012No comments
Tidak sepertiriba yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dilarang dalam muamalah, maisir kurang mendapatkan perhatian oleh pelaku muamalah dewasa ini. Padahal maisir juga merupakan satu dari banyak hal yang haram dilakukan dalam melakukan muamalah. Keduanya merupakan cara yang bathil dalam memperoleh harta. Dan tanpa disadari, maisir sering kali dilakukan oleh masyarakat dalam aktivitas bisnisnya sehari-hari. Mudharat yang ditimbulkan oleh maisir tidak kalah banyak dengan mudharat yang ditimbulkan oleh riba. Sebelum melangkah ke pembahasan lebih jauh, terlebih dahulu akan dijelaskan apa arti kata maisir itu.
Menurut bahasa, maisir adalah isim makan ( اسْممَكَان = menunjuk pada tempat) dari yasara – yaisaru/yaisiru - yasran (يَسَرَ - يَيْسَرُوَيَيْسِرُ - يَسْرًا). Akar kata tersebut terdiri atas tiga huruf, yaitu ya’ (ي), sin (س), dan ra (ر) mengandung beberapa makna, seperti ‘mudah’ sebagai antonim dari makna sulit. Dari sini, lahir makna ‘kaya’ karena kekayaan itu bisa membuat orang mudah melakukan banyak hal, demikian juga tangan kiri disebut yasar (يَسَار) atau yadun yusra (يَدٌيُسْرَى) karena biasanya tangan kiri itu lebih lemah dari tangan kanan. Makna dasar yang lain sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Syumail menunjuk pada ‘pembagi-bagian daging hewan yang telah dipotong’, tukang potongnya disebut yasir (يَاسِر) karena dialah yang membagi-bagi daging itu dan daging hewan itu sendiri disebut maisir (مَيْسِر) karena ia yang dibagi-bagi. Kemudian makna tersebut berkembang, sehingga orang yang mengundi dan mempertaruhkan daging itu disebut yasir¬ (يَاسِر = yang bermain dan bertaruh) dan permainan itu sendiri disebut maisir (مَيْسِر), dari sini berkembang kepada makna ‘judi secara umum’. Dalam kehidupan sehari-hari, maisir lebih dikenal dengan berjudi. Menurut istilah, maisir memiliki makna suatu muamalah yang jika dilakukan oleh seseorang, maka orang tersebut mungkin rugi atau mungkin untung yang bukan diperoleh dari bekerja (untung-untungan) layaknya yang terjadi dalam perjudian. Allah melarang segala sesuatu yang mengandung prinsip maisir. Hal ini dijelaskan dalam alquran sebagai berikut
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Minggu, Desember 25, 2011No comments
Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari'at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari'at ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami. Jual beli Murabahah (Bai' al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari'at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka [1]
Nama lain Jual Beli Murabahah ini
Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari'at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut: