• KIES 2012 Jilid II

    KIES (Kuliah Informal Ekonomi Syariah) merupakan salah satu program kerja dari bidang PSDI SAFF sebagai bentuk 'hadiah' untuk bekal sebelum terjun di dunia ekonomi dan keuangan nantinya. KIES diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai ekonomi syariah khususnya ekonomi publik syariah dan perbankan syariah, sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa STAN. Sehingga.[...]

  • Musyawarah Kerja dan Silaturahim

    Semua bermula dari sini[...]

  • Download soft copy Buletin Dinar Edisi Perdana

    Alhamdulillah.., Buletin Dinar Edisi I terbit.Berikut adalah link untuk mendownload Soft Copy Buletin Dinar

  • #

    #

Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

OJK dan Ekonomi Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Maret 20, 2013 No comments


Berkaca dari krisis ekonomi yang terjadi 1997, 2008, dan 2010, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir 2011 mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK mulai menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tanggal 31 Desembar 2012. Selanjutnya di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) dialihkan ke OJK.
Ekonomi syariah mulai berkembang pesat akhir-akhir ini di Indonesia. Perkembangan sistem keuangan syariah yang masih didominasi oleh perbankan syariah menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, perbankan syariah telah mencapai volume usaha sebesar 150 triliun rupiah dan mencapai pangsa sebesar hampir 4% dari total perbankan nasional. Perkembangan di sektor lain selain perbankan pun telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

Antara Bunga dan Bagi Hasil

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Minggu, Maret 17, 2013 No comments


Istilah bunga dan bagi hasil rasanya sangat familiar di tengah-tengah kita. Apalagi setelah lahirnya perbankan syariah di Indonesia tahun 1992, yang awalnya disebut bank bagi hasil. Bunga dapat kita artikan sebagai tambahan berupa persentase dari apa yang kita berikan kepada orang (utang). Misalnya kita berhutang kepada seseorang, maka kita diharuskan untuk membayar lebih sesuai nilai uang yang kita berikan. Walaupun kita untuk banyak atau bahkan rugi kita diharuskan membayar dengan kelebihan yang sudah disyaratkan di awal tadi.

Berbeda dengan bagi hasil/rugi, bagi hasil adalah pembagian hasil usaha yang kita belum tahu tingkat keuntungan yang ada nanti. Jadi pada bagi hasil, tidak ditentukan pembayaran kelebihan nantinya, sehingga bisa dikatakan keuntungannya masih remang-remang. Jika usaha mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dapat dibagi-bagi sesuai kesepakatan, namun jika rugi maka kerugian pun harus dapat dibagi-bagi (secara prinsip).

Kurikulum dan SDI yang Kompeten, Kunci Pengembangan Ekonomi Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, Maret 05, 2013 No comments


Subtema : Mewujudkan SDI yang Profesional dalam Mengembangkan Ekonomi Syariah di Era Ekonomi Kapitalis
Judul      : Kurikulum dan SDI yang Kompeten, Kunci Pengembangan Ekonomi Syariah

Islam telah diturunkan oleh Allah SWT sebagai agama yang sempurna. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3. Islam telah memberi panduan kepada kita bukan hanya mengenai masalah ibadah saja namun juga masalah muamalah yaitu hubungan antara kita dengan Allah U (hablum minallaah) dan hubungan kita dengan manusia lain (hablum minannaas).
Bentuk hablum minannaas salah satu contohnya adalah aktivitas perekonomian, seperti transaksi jual-beli, utang-piutang, sewa, gadai dan sebagainya. Pada zaman Nabi Muhammad r, aktivitas ekonomi Islam memiliki ciri kejujuran, keikhlasan, keadilan atau keseimbangan, kemaslahatan, dan kesederhanaan. Ciri-ciri luhur ini muncul tidak lain karena Rasulullah r dalam membina akhlak produsen, konsumen, dan distributor serta membuat aturan main dalam kegiatan perkonomian merujuk pada dua sumber, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Perbankan syariah memajukan UMKM

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Oktober 03, 2012 No comments




Pemerintah akhir-akhir ini terus menggalakkan gerakan Usaha Mikro Kecil Menengah kepada masyarakat. Hal ini karena UMKM sudah terbukti menjadi penopang terakhir ekonomi Indonesia disaat krisis melanda kawasan global yang berdampak pada runtuhnya perekonomian bermodal besar.
Ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu dan krisis tahun 2008 yang merenggut banyak perekonomian di berbagai Negara eropa bahkan asia. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi

Kenali Maisir

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Oktober 03, 2012 No comments



Tidak seperti  riba yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dilarang dalam muamalah, maisir kurang mendapatkan perhatian oleh pelaku muamalah dewasa ini. Padahal maisir juga merupakan satu dari banyak hal yang haram dilakukan dalam melakukan muamalah. Keduanya merupakan cara yang bathil dalam memperoleh harta. Dan tanpa disadari, maisir sering kali dilakukan oleh masyarakat dalam aktivitas bisnisnya sehari-hari. Mudharat yang ditimbulkan oleh maisir tidak kalah banyak dengan mudharat yang ditimbulkan oleh riba. Sebelum melangkah ke pembahasan lebih jauh, terlebih dahulu akan dijelaskan apa arti kata maisir itu.
Menurut

Bank Konvensional vs Bank Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Oktober 03, 2012 No comments


Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediasi  yaitu mengimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Menurut prinsip yang digunakannya bank dapat dibagi menjadi dua yang pertama adalah bank konvensional dan yang kedua adalah bank yang mengunakan prinsip -prinsip syariah. Sebenarnya Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai, akan tetapi ada prinsip hukum islam yang

Mengenal Saham Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, April 02, 2012 No comments

Saat ini, istilah saham sudah tidak lagi familiar ditelinga para pengusaha saja, melainkan hampir semua orang akrab dengannya. Bagaimana islam memandangnya?
 Saham dapat diartikan sebagai surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun persentase tertentu (Nurul Huda). Sebagaimana kita tahu, instrumen saham belum didapati pada masa Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam karena saat itu yang ada hanyalah perdagangan komoditas barang riil sehingga bukti kepemilikan belum direpresentasikan dalam bentuk saham dan jual-beli aset masih dilakukan melalui mekanisme jual-beli biasa, bukan melalui Initial Public Offering.
Dikarenakan belum adanya nash atau teks Al Quran maupun Al Hadits terkait saham maka para ulama dan fuqaha kontemporer  ber-ijtihad untuk menemukan rumusan kesimpulan hukum tersendiri mengenai saham. Nurul Huda, Dosen  Fakultas Ekonomi Universitas Yarsi, dalam penjelasannya menyebutkan (dengan pengubahsesuaian)
Para fuqaha kontemporer berselisih pendapat dalam memperlakukan saham dari aspek hukum (tahkim) khususnya dalam jual-beli. Ada sebagian yang membolehkan transaksi jual-beli saham dan ada yang tidak membolehkan. Para fuqaha yang tidak membolehkan transaksi jual-beli saham memberikan beberapa argumentasi yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1.       Saham dipahami sebagaimana layaknya obligasi (surat utang), di mana saham juga merupakan utang perusahaan terhadap para investor yang harus dikembalikan sehingga memperjualbelikannya sama hukumnya dengan jual-beli hutang yang dilarang syariah.
2.       Banyaknya praktek jual-beli najasy di bursa efek.

Mengetahui Seluk Beluk Kartu Kredit Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, April 02, 2012 No comments


Masyarakat modern identik dengan segala kemudahan, termasuk dalam bertransaksi. Tak sedikit orang-orang sekarang yang berbelanja ke mall atau swalayan tanpa membawa uang tunai, karena dalam dompet mereka tersimpan berbagai sarana yang mempermudah pembayaran, seperti kartu atm, atau kartu kredit. 

Oleh sebab kepraktisannya, sistem pembayaran dengan kartu kredit konvensional berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, bahkan transaksinya mencapai ratusan trilyun tiap tahun. Efeknya daya konsumsi masyarakat meningkat, sekaligus merupakan solusi bagi orang-orang yang terdesak untuk memenuhi kebutuhan. Namun, kartu kredit ini sendiri dapat dengan mudah menjadi senjata makan tuan apabila tidak diatur penggunaannya secara efektif dan efisien. Sering pada akhirnya para pengguna kartu kredit terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang berlebihan. Dengan rata-rata bunga 2-5% per bulan, dalam satu tahun bunga yang harus dibayar oleh pengguna kartu kredit bisa mendekati pokok pinjaman, belum termasuk bunga denda apabila terlambat mencicil pinjaman. Tercekik hutang jadinya.


Pada Juli 2007, Bank Danamon bekerja sama dengan Mastercard menerbitkan Dirham card, yaitu kartu kredit dengan prinsip syariah pertama di Indonesia yang mengantongi ijin Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa persetujuan Nomor 54/DSN-MUI/IX/2006 serta surat persetujuan

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 2011 No comments



Kehadiran bank berbasis syariah di tengah sistem perbankan yang konvensional memberikan suasana baru di dunia perbankan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional antara lain:


Akad dan Aspek Legalitas


Akad-akad yang berlangsung dalam setiap kegiatan bank syariah hanya diperbolehkan untuk akad yang halal saja karena sistem pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bank syariah berlandaskan hukum islam. Berbeda halnya dengan hukum yang dijadikan landasan pelaksanan kegiatan perbankan yang notabennya hanya berlandaskan pada hukum positif.


Hal ini yang menjadi perbedaan mendasar baik dalam pelaksanaan kegiatan perbankan maupun hal-hal lain yang masih ada kaitannya dengan sistem perbankan  antara bank syariah dengan bank konvensional. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya.


Untuk menghindari sistem bunga, maka sistem yang dikembangkan dalam bank syariah adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat-syariat islam.


Pengelolaan Dana Nasabah


Dalam sistem bank syariah, dana nasabah dikelola baik dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional: deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid.


Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil.

Bank-Bank Syariah Dunia

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 2011 No comments


Krisis ekonomi global di akhir 2008 menumbangkan banyak lembaga keuangan Barat khususnya bank-bank konvensional, tetapi bank-bank syariah tetap tumbuh
Seperti yang dikemukakan oleh perusahaan riset The Asian Banker, aset 100 bank syariah top dunia tahun lalu mencapai US$ 580 miliar. Aset ini meningkat 66% dari US$ 350 miliar pada 2007.

The Asian Banker adalah sebuah perusahaan riset dan intelijen yang didedikasikan untuk menyediakan informasi tajam dan up-to-date serta analisis tentang perkembangan strategis dalam industri jasa keuangan.
Perusahaan ini menawarkan kombinasi unik antara keterampilan peneliti dan wartawan serta menyelenggarakan forum untuk mengembangkan perspektif tertarik pada isu-isu strategis dalam industri.
The Asian Banker didirikan oleh Mr Emmanuel Daniel pada bulan September 1996 dan telah berkembang untuk menjadi produk unggulan dari perusahaan dan komentator terkemuka tentang perkembangan di industri jasa keuangan di Asia Pasifik.

Berikut ini beberapa bank syariah di dunia:

Bank Melli Iran (BMI)

Bank-bank syariah di Iran masih merupakan pelaku terbesar di industri perbankan syariah dunia dengan menempatkan tujuh bank di 10 terbesar dan 12 bank dari 100 bank terbesar di dunia. Jika dihitung, aset bank-bank Iran ini mencapai 40% dari total aset 100 bank Islam terbesar dunia.

BMI adalah peringkat pertama dari seratus bank syariah dengan aset terbesar versi Asian Banker dengan total asset mencapai sekitar 54 miliar dolar AS.

Tahun 1928 menjadi titik perubahan bagi sejarah perekonomian dan perbankan Iran. Setelah industri perbankan Iran didominasi asing hampir 40 tahun lamanya, BMI muncul sebagai bank komersial Iran pertama di negara itu.

Dengan berdirinya BMI dan dihentikannya izin bank asing di Iran, maka perbankan nasional Iran mulai meraih momentumnya dengan turut serta memperkuat struktur perekonomian dan pengembangan pertanian, industri dan perdagangan Iran.

BMI yang telah berpengalaman di dunia perbankan selama 82 tahun ini pun cukup terkenal di komunitas internasional. BMI membuka kantor cabang luar negeri pertamanya di Hamburg, Jerman pada 1965. Sejak

Menapaki Sejarah Munculnya Bank Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 2011 No comments

Sepak terjang bank syariah dalam mengarungi dunia ekonomi berawal dari upaya penerapan sistem profit and loss sharing (untung dan rugi ditanggung bersama) di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara non-konvesional


Rintisan institusional lain yang cukup signifikan adalah perbankan syariah yang pertama kali muncul di Mesir yang dirintis oleh Ahmad El Najjar dengan konsep sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri sembilan bank dengan konsep serupa di Mesir.


Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.


Semenjak itu, kajian, pertemuan dan diskusi untuk mengembangkan bank syariah semakin marak hingga pada tingkat sidang menteri luar negeri negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). OKI kemudian mendirikan Islamic Development Bank (IDB)  pada tahun 1975 di Jeddah dengan semua negara OKI sebagai anggotanya.

Selamat Tinggal Bank Konvensional

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Kamis, Oktober 20, 2011 No comments


Hampir semua orang membutuhkan jasa perbankan di zaman modern seperti sekarang ini.


Kita memerlukan jasa transfer dari bank untuk menerima uang saku bulanan. Kita menyimpan kelebihan uang saku dengan menabung di bank. Kita membutuhkan dana kredit dari bank. Bank menjadi institusi yang dipercaya untuk menghimpun dana dari masyarakat, lalu menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Permasalahan timbul ketika bank menerapkan sistem bunga  (riba). Bagi umat muslim riba masuk dalam kategori dosa besar. Allah SWT. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…” (Al Baqarah 278-279).
Riba juga termasuk dalam tujuh dosa besar yang dijelaskan oleh Rasululloh Shalalllohu ‘alaihi wasallam  (lihat hadist riwayat Bukhori (2766, 5764) dan Muslim (89) dari Abu Hurairah). Nabi bersabda, “Apabila telah tampak perzinaan dan riba di suatu negeri, maka mereka berarti telah menghalalkan azab untuk diri mereka.” (HR Ath Thabrani dan Al Hakim).
Dalil-dalil di atas menunjukkan segala praktek “pembungaan” adalah haram, baik yang dilakukan oleh individu, bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, maupun lembaga keuangan lainnya (Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004).
Terkadang orang berkata, “Ah saya kan nggak ngambil bunganya.” Benar Anda tidak mengambil bunganya,

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...