KIES (Kuliah Informal Ekonomi Syariah) merupakan salah satu program kerja dari bidang PSDI SAFF sebagai bentuk 'hadiah' untuk bekal sebelum terjun di dunia ekonomi dan keuangan nantinya. KIES diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai ekonomi syariah khususnya ekonomi publik syariah dan perbankan syariah, sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa STAN. Sehingga.[...]
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Maret 20, 2013No comments
Berkaca dari krisis
ekonomi yang terjadi 1997, 2008, dan 2010, pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) pada akhir 2011 mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga
ini memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan. OJK mulai menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang
selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar
Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tanggal 31 Desembar 2012.
Selanjutnya di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) dialihkan ke OJK.
Ekonomi syariah mulai berkembang
pesat akhir-akhir ini di Indonesia. Perkembangan sistem keuangan syariah yang
masih didominasi oleh perbankan syariah menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun
terakhir, perbankan syariah telah mencapai volume usaha sebesar 150 triliun
rupiah dan mencapai pangsa sebesar hampir 4% dari total perbankan nasional.
Perkembangan di sektor lain selain perbankan pun telah menunjukkan perkembangan
yang cukup signifikan.
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, Maret 19, 2013No comments
Dengan lahirnya Undang -Undang No 21
tahun 2008 tentang Perbankan syariah
maka telah menandai sebuah perubahan dan dukungan yang besar dari aspek yuridis
bagi dunia bisnis syariah di Indonesia, Undang-Undang ini dan sejumlah peraturan pelaksanaan
lainnya telah mampu memberikan jalan
yang pasti berupa kepastian hukum tentang
pelaksanaan sistem perbankan
syariah di Indonesia. Selain itu, dukungan juga terlihat dari pemerintah melalui berbagai kebijakan moneter
Bank Indonesia yang pro bagi kemajuan industry perbankan syariah, ditambah besarnya dukungan serta antusiasme masyarakat
muslim diharapkan akan mampu mempengaruhi pertumbuhan industri perbankan syariah di
Indonesia dalam beberapa tahun kedepan.
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Minggu, Maret 17, 2013No comments
Istilah
bunga dan bagi hasil rasanya sangat familiar di tengah-tengah kita. Apalagi
setelah lahirnya perbankan syariah di Indonesia tahun 1992, yang awalnya
disebut bank bagi hasil. Bunga dapat kita artikan sebagai tambahan berupa
persentase dari apa yang kita berikan kepada orang (utang). Misalnya kita
berhutang kepada seseorang, maka kita diharuskan untuk membayar lebih sesuai
nilai uang yang kita berikan. Walaupun kita untuk banyak atau bahkan rugi kita
diharuskan membayar dengan kelebihan yang sudah disyaratkan di awal tadi.
Berbeda
dengan bagi hasil/rugi, bagi hasil adalah pembagian hasil usaha yang kita belum
tahu tingkat keuntungan yang ada nanti. Jadi pada bagi hasil, tidak ditentukan
pembayaran kelebihan nantinya, sehingga bisa dikatakan keuntungannya masih remang-remang.
Jika usaha mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dapat dibagi-bagi
sesuai kesepakatan, namun jika rugi maka kerugian pun harus dapat dibagi-bagi
(secara prinsip).
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Kamis, Maret 14, 2013No comments
Saat
ini, ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup
signifikan. Namun sayangnya, perkembangan yang demikian tidak diimbangi dengan
kualitas sumber daya insani yang ada selama ini. Menurut ahli ekonomi Islam,
sumber daya insani yang ada saat ini dapat dikatakan memiliki kompetensi dalam
manajemen keuangan dan perbankan tetapi tidak paham hukum-hukum syariah. Di
sisi lain, banyak sumber daya insani yang memahami hukum-hukum syariah tetapi
tidak memiliki kemampuan manajemen keuangan dan perbankan. Sehingga tidak heran
jika sampai sekarang sistem syariah masih sulit untuk bersaing dengan sistem
konvensional.
Perkembangan ekonomi syariah tanpa
diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya insani, hanya akan bersifat
fatamorgana. Hal ini ini perlu diperhatikan dalam pengembangan ekonomi syariah.
Selama ini sumber daya insani yang berkecimpung di bidang ekonomi syariah
seperti praktisi perbankan syariah didominasi mantan praktisi perbankan
konvensional yang hijrah kepada bank syariah atau berasal dari alumni perguruan
tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi konvensional. Umumnya mereka biasanya
hanya diberi training singkat mengenai ekonomi syariah lalu diterjunkan sebagai
praktisi ekonomi syariah.
Berkembang atau tidaknya sistem
ekonomi syariah juga bergantung pada kepercayaan masyarakat. Untuk itu
diperlukan sumber daya insani yang handal dan terpercaya. Selain dengan
pendidikan dan training-training yang selama ini telah dilakukan, perlu
diadakan ujian sertifikasi sebagai alat ukur terhadap kemampuan sumber daya
insani penggerak ekonomi syariah agar dapat diketahui sampai manakah keahlian
mereka di bidang ekonomi syariah ini dan bagaimana upaya untuk meningkatkan
kemampuan mereka. Dengan demikian, kegiatan perekonomian syariah benar-benar
dilaksanakan oleh sumber daya insani yang profesional, sehingga dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini dilaksanakan sebagai strategi
pengembangan keilmuan dan keahlian akuntansi syariah dalam rangka penyesuaian
dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Tujuan dari ujian sertifikasi
tersebut di antaranya:
1)Mengukur kemampuan/kompetensi peserta
terhadap pemahaman ilmu ekonomi syariah;
2)Menjadi alat ukur standar kualitas bagi
mereka yang ingin memahami ekonomi syariah;
3)Menjadi alat ukur standar kualitas bagi
lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang ekonomi
syariah;
4)Dapat dijadikan sebagai persyaratan
untuk memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di bidang ekonomi syariah.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa di tengah perkembangan ekonomi syariah yang pesat ini,
diperlukan sumber daya insani yang profesional di bidang ini. Perlu
dilaksanakan ujian sertifikasi untuk mengukur kualitas sumber daya insani
tersebut agar dapat semakin ditingkatkan. Jika kegiatan perekonomian syariah
dilaksanakan oleh para profesional, kepercayaan masyarakat akan meningkat.
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Jumat, Maret 08, 2013No comments
KH. Zainudin. Mz mengatakan “Hal apa yang harus
dipersiapkan untuk membuat sebuah gedung?” Mayoritas akan menjawab bahwa yang
dipersiapkan pertama kali adalah uang atau bahan-bahannya. Sebenarnya
jawaban tersebut kurang tepat. Karena
hal terpenting yang harus dipersiapkan adalah orangnya, tentu yang ahli dalam
membangun gedung. Jika semua bahan tersedia dengan baik, namun orangnya tidak
ahli, tentu hasil gedung tersebut tidaklah bagus. Begitu pun kehidupan
masyarakat, tanpa adanya orang atau kader yang unggul tidak akan tercapai
tujuan dengan baik. Kader yang unggul ini dapat
dibentuk melalui kaderisasi yang optimal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan
bahwa kaderisasi adalah proses, cara, perbuatan mendidik atau membentuk
seseorang menjadi kader. Kader merupakan orang yang diharapkan akan memegang
peranan penting di dalam pemerintahan, partai, ormas, dan sebagainya. Kaderisasi
menurut islam diartikan sebagai usaha mempersiapkan calon-calon pemimpin hari
esok yang tangguh dalam mempertahankan dan mengembangkan identitas khairu
ummah, umat terbaik. Ini sesuai dengan seruan Allah dalam Al-Qur’an.
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, Maret 05, 2013No comments
Subtema : Mewujudkan SDI yang Profesional dalam Mengembangkan Ekonomi
Syariah di Era Ekonomi Kapitalis
Judul : Kurikulum dan SDI
yang Kompeten, Kunci Pengembangan Ekonomi Syariah
Islam telah
diturunkan oleh Allah SWT sebagai
agama yang sempurna. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3. Islam telah memberi panduan kepada
kita bukan hanya mengenai masalah ibadah saja namun juga masalah muamalah yaitu
hubungan antara kita dengan Allah U (hablum
minallaah) dan hubungan kita dengan manusia lain (hablum minannaas).
Bentuk hablum
minannaas salah satu contohnya adalah aktivitas perekonomian, seperti transaksi
jual-beli, utang-piutang, sewa, gadai dan sebagainya. Pada zaman Nabi Muhammad r, aktivitas ekonomi Islam memiliki ciri kejujuran, keikhlasan, keadilan
atau keseimbangan, kemaslahatan, dan kesederhanaan. Ciri-ciri luhur ini muncul
tidak lain karena Rasulullah r dalam
membina akhlak produsen, konsumen, dan distributor serta membuat aturan main
dalam kegiatan perkonomian merujuk pada dua sumber, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Minggu, Oktober 07, 2012No comments
Oleh Abdullah bin Taslim Al-Buthoni, M.A.
Siapa yang tidak kenal Abu Bakar Ash-Shiddiq Radliallahu ‘anhu? Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia terkenal karena memiliki banyak keutamaan dan sifat-sifat mulia dalam Islam. Sampai-sampai sahabat Umar bin al-Khattab Radliallahu ‘anhu memujinya, dengan mengatakan,
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 20111 comment
Kuping kita familiar dengan slogan "Cinta Rupiah". Terlebih memang sejak lahir kita sudah mengenal uang fiat buatan Indonesia ini sebagai alat tukar selain dollar, yen, dan mata uang lain
Pernahkah terpikir bagi orang-orang untuk menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar? Ya, itulah dinar dan dirham. Yang disebut dengan dinar di sini tentu saja bukan mata uang yang digunakan oleh Arab Saudi, melainkan dinar yang digunakan pada masa kekhalifahan Islam, yaitu koin emas dengan berat standar 4,25 gram dan koin perak dengan berat 2,975 gram sebagai dirham.
Emas dan Perak: Komoditas Terbaik sebagai Alat Tukar
Menurut literatur yang saya baca di internet, dinar dan dirham memiliki banyak keunggulan yang sudah diakui banyak pihak. Pertama, dilihat dari bahannya, yaitu logam emas dan perak, yang memiliki unsur instrinsik yang bernilai. Berbeda dengan uang kertas yang bisa seenaknya diproduksi karena murah, dan tidak sebanding dengan apa yang kita tukarkan.
Emas dan perak hanya bisa diproduksi dengan jumlah yang terbatas, karena mereka adalah logam berharga dan langka. Oleh sebab itu, emas dan perak menjamin kestabilan moneter , termasuk dalam artian inflasi sama dengan nol.
Kedua, walaupun jika nantinya mata uang setiap negara berbeda-beda, nilai per gram emas dan perak antar negara pasti sama, sehingga kurs mata uang stabil. Hal ini menghindari spekulasi mata uang yang selama ini selalu menimbulkan kecemasan para eksportir dan importir, maupun perdagangan valas ribawi (sistem riba), yang pada akhirnya akan makin menggairahkan perdagangan internasional yang menguntungkan banyak pihak, tanpa ada yang terdzalimi.
Ketiga, emas sifatnya tahan lama, dibandingkan dengan uang kertas yang mudah rusak, dalam sekejap tak bernilai lagi. Selain itu, emas dan perak merupakan logam
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 2011No comments
Banyak orang yang mengkaji sejarah keuangan Indonesia, baik selama abad 21 maupun jauh sebelumnya, ternyata dinar pun sebenarnya telah mengusung peran penting dalam hal ini.
Saya ingat, ketika mempelajari sejarah kerajaan-kerajaan di bangku kelas lima sekolah dasar, ada gambar koin-koin emas yang digunakan Kerajaan Samudera Pasai untuk kegiatan perekonomiannya. Koin emas? Ya! Itulah dinar!
Tak bisa dipungkiri, nenek moyang kita yang hidup abad 14 lalu sudah akrab dengan mata uang yang satu ini. Seperti artikel karya Sufyan al Jawi dan Nurman Kholis yang saya baca di wakalanusantara.com, dinar dan dirham mendominasi pasar-pasar di sebagian besar Nusantara, antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku. Kerajaan Islam pertama di Indonesia yang dipimpin Sultan Muhammad Malik Al-Zahir, mempelopori pencetakan uang koin terbuat dari emas berornamen pertama di nusantara, yang dikenal dengan nama Derham Mas.
Sedangkan di Jawa, dinar dicetak oleh Kesultanan Mataram di abad 17. Namun pada awal pertengahan abad 18, VOC mengadakan perjanjian dengan Mataram untuk mencetak dinar emas yang saat itu diberi nama Mahar dengan berat 16 gram, dirham dengan berat 6,575 gram, dan dirham dengan nama Rupiah seberat 13,15 gram, dengan pihak Belanda sebagai desainernya. Mata uang ini berlaku hingga tahun 1860, karena saat itu pihak Pemerintah Hindia Belanda mengimpor Gulden dalam jumlah besar dari Eropa, dan menetapkan kewajiban penggunaan mata uang baru tersebut.
Namun, hal itu hanya berlaku secara de jure, karena secara de facto, dinar dan dirham asli nusantara saja yang berlaku secara sah di antara rakyat pribumi. Sekedar sentilan, diimpornya Gulden berarti dinar dan dirham diakui, digunakan, dan diproduksi oleh para penjajah, dan Gulden baru diproduksi oleh Belanda pada tahun 1826.
Penggunaan dinar dan dirham ini terus berlangsung hingga awal abad 20. Sampai ketika penjajah dari Jepang atau pemerintah Dai Nippon menerapkan dengan tegas penggunaan uang kertas pada tahun 1942. Inilah titik awal beredarnya uang kertas di nusantara.
Setelah masa kemerdekaan, uang kertas masih digunakan dan ditopang dengan emas murni di bawah pemerintahan Ir.Soekarno dan Menkeu Sjafroedin dengan dilindungi undang-undang. Namun ini tak berlangsung lama. Pemerintah melanggar peraturannya sendiri dan rupiah hingga kini tak lagi didasari dengan emas.
Sebenarnya usaha untuk menghidupkan penggunaan dinar dan dirham mulai muncul sejak tahun 1992, namun setelah krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997, barulah ide untuk menggunakan kembali dinar dan dirham tercetus dengan langkah yang pasti. Gerakan ini dipelopori oleh tiga orang pemuda yang berguru kepada Syekh Abdal-Qadir as-Sufi di Maroko, yaitu Ahmad Iwan Ajie,
Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 2011No comments
apa keistimewaan yang dimiliki dinar dan dirham?
Sebagai bahan intrinsik dinar dan dirham, emas dan perak adalah mata uang paling stabil yang pernah dikenal. Profesor Roy Jastram dari Berkeley University Amerika Serikat dalam bukunya, The Golden Constant, telah membuktikan sifat emas yang tahan inflasi. Menurut penelitiannya, harga emas terhadap beberapa komoditas dalam jangka waktu 400 tahun hingga tahun 1976 adalah konstan dan stabil, fluktuasi harga emas cenderung beriringan dengan fluktuasi harga-harga komoditas kebutuhan manusia.
Misalkan saja, seekor kambing pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam berharga satu dinar, dan seekor ayam berharga satu Dirham. Hari ini, 1400 tahun kemudian, harga kambing kurang lebih satu dinar dan harga ayam kurang lebih satu Dirham. Dengan demikian, selama 1400 tahun, tingkat inflasi emas dan perak adalah nol.
Yang juga menjadi salah satu keunggulan dwilogam ini adalah emas dan perak selalu dalam kondisi Bull Marketatau memiliki kecenderungan tren terus naik dalam jangka panjang. Selama 40 tahun terakhir, nilai emas mengalami kenaikan rata-rata 28,73% per tahun terhadap rupiah, dan 10,12% per tahun terhadap USD.
Pada tahun 1995, harga 1 koin dinar adalah berkisar Rp102.500. Kini 1 koin dinar dihargai berkisar Rp1.800.00. Artinya harga emas naik 15 kali lipat lebih dalam 16 tahun terakhir, dan tidak ada yang menghalangi harga emas untuk naik 10 kali lipat lagi dalam 10 tahun ke depan. Jadi bisa saja harga 1 koin dinar akan mencapai 10 juta sampai 15 juta rupiah pada tahun 2020 nanti.
Sistem emas dan perak akan menjamin kestabilan moneter, tidak seperti uang kertas (fiat money) yang bisa seenaknya dibuat oleh individu atau negara yang cenderung membawa instabilitas dunia karena penambahan uang kertas yang beredar secara tiba-tiba, emas dan perak langsung diciptakan oleh Allah,