• KIES 2012 Jilid II

    KIES (Kuliah Informal Ekonomi Syariah) merupakan salah satu program kerja dari bidang PSDI SAFF sebagai bentuk 'hadiah' untuk bekal sebelum terjun di dunia ekonomi dan keuangan nantinya. KIES diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai ekonomi syariah khususnya ekonomi publik syariah dan perbankan syariah, sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa STAN. Sehingga.[...]

  • Musyawarah Kerja dan Silaturahim

    Semua bermula dari sini[...]

  • Download soft copy Buletin Dinar Edisi Perdana

    Alhamdulillah.., Buletin Dinar Edisi I terbit.Berikut adalah link untuk mendownload Soft Copy Buletin Dinar

  • #

    #

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

OJK dan Ekonomi Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Rabu, Maret 20, 2013 No comments


Berkaca dari krisis ekonomi yang terjadi 1997, 2008, dan 2010, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir 2011 mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK mulai menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tanggal 31 Desembar 2012. Selanjutnya di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) dialihkan ke OJK.
Ekonomi syariah mulai berkembang pesat akhir-akhir ini di Indonesia. Perkembangan sistem keuangan syariah yang masih didominasi oleh perbankan syariah menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, perbankan syariah telah mencapai volume usaha sebesar 150 triliun rupiah dan mencapai pangsa sebesar hampir 4% dari total perbankan nasional. Perkembangan di sektor lain selain perbankan pun telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

Menatap Geliat dan Arah kebijakan Perbankan Syariah Di Tahun 2013

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, Maret 19, 2013 No comments


Dengan lahirnya Undang -Undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah  maka telah  menandai sebuah  perubahan  dan dukungan yang besar dari aspek yuridis bagi dunia bisnis syariah di Indonesia, Undang-Undang  ini dan sejumlah peraturan pelaksanaan lainnya telah  mampu memberikan jalan yang pasti berupa kepastian hukum tentang  pelaksanaan  sistem perbankan syariah di Indonesia. Selain itu, dukungan juga terlihat dari  pemerintah melalui berbagai kebijakan moneter Bank Indonesia yang pro bagi kemajuan industry perbankan syariah, ditambah   besarnya dukungan serta antusiasme masyarakat muslim  diharapkan  akan mampu mempengaruhi  pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia dalam beberapa tahun kedepan.

Antara Bunga dan Bagi Hasil

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Minggu, Maret 17, 2013 No comments


Istilah bunga dan bagi hasil rasanya sangat familiar di tengah-tengah kita. Apalagi setelah lahirnya perbankan syariah di Indonesia tahun 1992, yang awalnya disebut bank bagi hasil. Bunga dapat kita artikan sebagai tambahan berupa persentase dari apa yang kita berikan kepada orang (utang). Misalnya kita berhutang kepada seseorang, maka kita diharuskan untuk membayar lebih sesuai nilai uang yang kita berikan. Walaupun kita untuk banyak atau bahkan rugi kita diharuskan membayar dengan kelebihan yang sudah disyaratkan di awal tadi.

Berbeda dengan bagi hasil/rugi, bagi hasil adalah pembagian hasil usaha yang kita belum tahu tingkat keuntungan yang ada nanti. Jadi pada bagi hasil, tidak ditentukan pembayaran kelebihan nantinya, sehingga bisa dikatakan keuntungannya masih remang-remang. Jika usaha mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dapat dibagi-bagi sesuai kesepakatan, namun jika rugi maka kerugian pun harus dapat dibagi-bagi (secara prinsip).

Sertifikasi untuk Mewujudkan SDI yang Profesional dalam Mengembangkan Ekonomi Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Kamis, Maret 14, 2013 No comments


Saat ini, ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Namun sayangnya, perkembangan yang demikian tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya insani yang ada selama ini. Menurut ahli ekonomi Islam, sumber daya insani yang ada saat ini dapat dikatakan memiliki kompetensi dalam manajemen keuangan dan perbankan tetapi tidak paham hukum-hukum syariah. Di sisi lain, banyak sumber daya insani yang memahami hukum-hukum syariah tetapi tidak memiliki kemampuan manajemen keuangan dan perbankan. Sehingga tidak heran jika sampai sekarang sistem syariah masih sulit untuk bersaing dengan sistem konvensional.
            Perkembangan ekonomi syariah tanpa diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya insani, hanya akan bersifat fatamorgana. Hal ini ini perlu diperhatikan dalam pengembangan ekonomi syariah. Selama ini sumber daya insani yang berkecimpung di bidang ekonomi syariah seperti praktisi perbankan syariah didominasi mantan praktisi perbankan konvensional yang hijrah kepada bank syariah atau berasal dari alumni perguruan tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi konvensional. Umumnya mereka biasanya hanya diberi training singkat mengenai ekonomi syariah lalu diterjunkan sebagai praktisi ekonomi syariah.
            Berkembang atau tidaknya sistem ekonomi syariah juga bergantung pada kepercayaan masyarakat. Untuk itu diperlukan sumber daya insani yang handal dan terpercaya. Selain dengan pendidikan dan training-training yang selama ini telah dilakukan, perlu diadakan ujian sertifikasi sebagai alat ukur terhadap kemampuan sumber daya insani penggerak ekonomi syariah agar dapat diketahui sampai manakah keahlian mereka di bidang ekonomi syariah ini dan bagaimana upaya untuk meningkatkan kemampuan mereka. Dengan demikian, kegiatan perekonomian syariah benar-benar dilaksanakan oleh sumber daya insani yang profesional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini dilaksanakan sebagai strategi pengembangan keilmuan dan keahlian akuntansi syariah dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
            Tujuan dari ujian sertifikasi tersebut di antaranya:
1)        Mengukur kemampuan/kompetensi peserta terhadap pemahaman ilmu ekonomi syariah;
2)        Menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami ekonomi syariah;
3)        Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang ekonomi syariah;
4)        Dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di bidang ekonomi syariah.
            Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa di tengah perkembangan ekonomi syariah yang pesat ini, diperlukan sumber daya insani yang profesional di bidang ini. Perlu dilaksanakan ujian sertifikasi untuk mengukur kualitas sumber daya insani tersebut agar dapat semakin ditingkatkan. Jika kegiatan perekonomian syariah dilaksanakan oleh para profesional, kepercayaan masyarakat akan meningkat.

Peran Kaderisasi dalam Mewujudkan Generasi Rabbani

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Jumat, Maret 08, 2013 No comments


KH. Zainudin. Mz mengatakan “Hal apa yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah gedung?” Mayoritas akan menjawab bahwa yang dipersiapkan pertama kali adalah uang atau bahan-bahannya. Sebenarnya jawaban tersebut kurang tepat. Karena hal terpenting yang harus dipersiapkan adalah orangnya, tentu yang ahli dalam membangun gedung. Jika semua bahan tersedia dengan baik, namun orangnya tidak ahli, tentu hasil gedung tersebut tidaklah bagus. Begitu pun kehidupan masyarakat, tanpa adanya orang atau kader yang unggul tidak akan tercapai tujuan dengan baik. Kader yang unggul ini dapat dibentuk melalui kaderisasi yang optimal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa kaderisasi adalah proses, cara, perbuatan mendidik atau membentuk seseorang menjadi kader. Kader merupakan orang yang diharapkan akan memegang peranan penting di dalam pemerintahan, partai, ormas, dan sebagainya. Kaderisasi menurut islam diartikan sebagai usaha mempersiapkan calon-calon pemimpin hari esok yang tangguh dalam mempertahankan dan mengembangkan identitas khairu ummah, umat terbaik. Ini sesuai dengan seruan Allah dalam Al-Qur’an.

Kurikulum dan SDI yang Kompeten, Kunci Pengembangan Ekonomi Syariah

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Selasa, Maret 05, 2013 No comments


Subtema : Mewujudkan SDI yang Profesional dalam Mengembangkan Ekonomi Syariah di Era Ekonomi Kapitalis
Judul      : Kurikulum dan SDI yang Kompeten, Kunci Pengembangan Ekonomi Syariah

Islam telah diturunkan oleh Allah SWT sebagai agama yang sempurna. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3. Islam telah memberi panduan kepada kita bukan hanya mengenai masalah ibadah saja namun juga masalah muamalah yaitu hubungan antara kita dengan Allah U (hablum minallaah) dan hubungan kita dengan manusia lain (hablum minannaas).
Bentuk hablum minannaas salah satu contohnya adalah aktivitas perekonomian, seperti transaksi jual-beli, utang-piutang, sewa, gadai dan sebagainya. Pada zaman Nabi Muhammad r, aktivitas ekonomi Islam memiliki ciri kejujuran, keikhlasan, keadilan atau keseimbangan, kemaslahatan, dan kesederhanaan. Ciri-ciri luhur ini muncul tidak lain karena Rasulullah r dalam membina akhlak produsen, konsumen, dan distributor serta membuat aturan main dalam kegiatan perkonomian merujuk pada dua sumber, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sikap Hati-hati dan Menjauhi Harta Haram

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Minggu, Oktober 07, 2012 No comments


Oleh Abdullah bin Taslim Al-Buthoni, M.A.
Siapa yang tidak kenal Abu Bakar Ash-Shiddiq Radliallahu ‘anhu? Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia terkenal karena memiliki banyak keutamaan dan sifat-sifat mulia dalam Islam. Sampai-sampai sahabat Umar bin al-Khattab Radliallahu ‘anhu memujinya, dengan mengatakan,

Dinar dan Dirham

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 2011 1 comment

Kuping kita familiar dengan slogan "Cinta Rupiah". Terlebih memang sejak lahir kita sudah mengenal uang fiat buatan Indonesia ini sebagai alat tukar selain dollar, yen, dan mata uang lain
Pernahkah terpikir bagi orang-orang untuk menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar? Ya, itulah dinar dan dirham. Yang disebut dengan dinar di sini tentu saja bukan mata uang yang digunakan oleh Arab Saudi, melainkan dinar yang digunakan pada masa kekhalifahan Islam, yaitu koin emas dengan berat standar 4,25 gram dan koin perak dengan berat 2,975 gram sebagai dirham.

Emas dan Perak: Komoditas Terbaik sebagai Alat Tukar

Menurut literatur yang saya baca di internet, dinar dan dirham memiliki banyak keunggulan yang sudah diakui banyak pihak. Pertama, dilihat dari bahannya, yaitu logam emas dan perak, yang memiliki unsur instrinsik yang bernilai. Berbeda dengan uang kertas yang bisa seenaknya diproduksi karena murah, dan tidak sebanding dengan apa yang kita tukarkan.

Emas dan perak hanya bisa diproduksi dengan jumlah yang terbatas, karena mereka adalah logam berharga dan langka. Oleh sebab itu, emas dan perak menjamin kestabilan moneter , termasuk dalam artian inflasi sama dengan nol.

Kedua, walaupun jika nantinya mata uang setiap negara berbeda-beda, nilai per gram emas dan perak antar negara pasti sama, sehingga kurs mata uang stabil. Hal ini menghindari spekulasi mata uang yang selama ini selalu menimbulkan kecemasan para eksportir dan importir, maupun perdagangan valas ribawi (sistem riba), yang pada akhirnya akan makin menggairahkan perdagangan internasional yang menguntungkan banyak pihak, tanpa ada yang terdzalimi.

Ketiga, emas sifatnya tahan lama, dibandingkan dengan uang kertas yang mudah rusak, dalam sekejap tak bernilai lagi. Selain itu, emas dan perak merupakan logam

Menilik Perjalanan Dinar di Tanah Air

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 2011 No comments


Banyak orang yang mengkaji sejarah keuangan Indonesia, baik selama abad 21 maupun jauh sebelumnya, ternyata dinar pun sebenarnya telah mengusung peran penting dalam hal ini.

Saya ingat, ketika mempelajari sejarah kerajaan-kerajaan di bangku kelas lima sekolah dasar, ada gambar koin-koin emas yang digunakan Kerajaan Samudera Pasai untuk kegiatan perekonomiannya. Koin emas? Ya! Itulah dinar!


Tak bisa dipungkiri, nenek moyang kita yang hidup abad 14 lalu sudah akrab dengan mata uang yang satu ini. Seperti artikel karya Sufyan al Jawi dan Nurman Kholis yang saya baca di wakalanusantara.com, dinar dan dirham mendominasi pasar-pasar di sebagian besar Nusantara, antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku. Kerajaan Islam pertama di Indonesia yang dipimpin Sultan Muhammad Malik Al-Zahir, mempelopori pencetakan uang koin terbuat dari emas berornamen pertama di nusantara, yang dikenal dengan nama Derham Mas.


Sedangkan di Jawa, dinar dicetak oleh Kesultanan Mataram di abad 17. Namun pada awal pertengahan abad 18, VOC mengadakan perjanjian dengan Mataram untuk mencetak dinar emas yang saat itu diberi nama Mahar dengan berat 16 gram, dirham dengan berat 6,575 gram, dan dirham dengan nama Rupiah seberat 13,15 gram, dengan pihak Belanda sebagai desainernya. Mata uang ini berlaku hingga tahun 1860, karena saat itu pihak Pemerintah Hindia Belanda mengimpor Gulden dalam jumlah besar dari Eropa, dan menetapkan kewajiban penggunaan mata uang baru tersebut.


Namun, hal itu hanya berlaku secara de jure, karena secara de facto, dinar dan dirham asli nusantara saja yang berlaku secara sah di antara rakyat pribumi. Sekedar sentilan, diimpornya Gulden berarti dinar dan dirham diakui, digunakan, dan diproduksi oleh para penjajah, dan Gulden baru diproduksi oleh Belanda pada tahun 1826.


Penggunaan dinar dan dirham ini terus berlangsung hingga awal abad 20. Sampai ketika penjajah dari Jepang atau pemerintah Dai Nippon menerapkan dengan tegas penggunaan uang kertas pada tahun 1942. Inilah titik awal beredarnya uang kertas di nusantara.


Setelah masa kemerdekaan, uang kertas masih digunakan dan ditopang dengan emas murni di bawah pemerintahan Ir.Soekarno dan Menkeu Sjafroedin dengan dilindungi undang-undang. Namun ini tak berlangsung lama. Pemerintah melanggar peraturannya sendiri dan rupiah hingga kini tak lagi didasari dengan emas.


Sebenarnya usaha untuk menghidupkan penggunaan dinar dan dirham mulai muncul sejak tahun 1992, namun setelah krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997, barulah ide untuk menggunakan kembali dinar dan dirham tercetus dengan langkah yang pasti. Gerakan ini dipelopori oleh tiga orang pemuda yang berguru kepada Syekh Abdal-Qadir as-Sufi di Maroko, yaitu Ahmad Iwan Ajie,

Dinar dan Dirham: Selalu Menjadi Pilihan yang Tepat

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 2011 No comments

apa keistimewaan yang dimiliki dinar dan dirham?

Sebagai bahan intrinsik dinar dan dirham, emas dan perak adalah mata uang paling stabil yang pernah dikenal. Profesor Roy Jastram dari Berkeley University Amerika Serikat dalam bukunya, The Golden Constant, telah membuktikan sifat emas yang tahan inflasi. Menurut penelitiannya, harga emas terhadap beberapa komoditas dalam jangka waktu 400 tahun hingga tahun 1976 adalah konstan dan stabil, fluktuasi harga emas cenderung beriringan dengan fluktuasi harga-harga komoditas kebutuhan manusia.

Misalkan saja, seekor kambing pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam berharga satu dinar, dan seekor ayam berharga satu Dirham. Hari ini, 1400 tahun kemudian, harga kambing kurang lebih satu dinar dan harga ayam kurang lebih satu Dirham. Dengan demikian, selama 1400 tahun, tingkat inflasi emas dan perak adalah nol.

Yang juga menjadi salah satu keunggulan dwilogam ini adalah emas dan perak selalu dalam kondisi Bull Market atau memiliki kecenderungan tren terus naik dalam jangka panjang. Selama 40 tahun terakhir, nilai emas mengalami kenaikan rata-rata 28,73% per tahun terhadap rupiah, dan 10,12% per tahun terhadap USD.


Pada tahun 1995, harga 1 koin dinar adalah berkisar Rp102.500. Kini 1 koin dinar dihargai berkisar Rp1.800.00. Artinya harga emas naik 15 kali lipat lebih dalam 16 tahun terakhir, dan tidak ada yang menghalangi harga emas untuk naik 10 kali lipat lagi dalam 10 tahun ke depan. Jadi bisa saja harga 1 koin dinar akan mencapai 10 juta sampai 15 juta rupiah pada tahun 2020 nanti.


Sistem emas dan perak akan menjamin kestabilan moneter, tidak seperti uang kertas (fiat money) yang bisa seenaknya dibuat oleh individu atau negara yang cenderung membawa instabilitas dunia karena penambahan uang kertas yang beredar secara tiba-tiba, emas dan perak langsung diciptakan oleh Allah,

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...