Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Senin, Oktober 24, 2011 No comments



Kehadiran bank berbasis syariah di tengah sistem perbankan yang konvensional memberikan suasana baru di dunia perbankan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional antara lain:


Akad dan Aspek Legalitas


Akad-akad yang berlangsung dalam setiap kegiatan bank syariah hanya diperbolehkan untuk akad yang halal saja karena sistem pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bank syariah berlandaskan hukum islam. Berbeda halnya dengan hukum yang dijadikan landasan pelaksanan kegiatan perbankan yang notabennya hanya berlandaskan pada hukum positif.


Hal ini yang menjadi perbedaan mendasar baik dalam pelaksanaan kegiatan perbankan maupun hal-hal lain yang masih ada kaitannya dengan sistem perbankan  antara bank syariah dengan bank konvensional. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya.


Untuk menghindari sistem bunga, maka sistem yang dikembangkan dalam bank syariah adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat-syariat islam.


Pengelolaan Dana Nasabah


Dalam sistem bank syariah, dana nasabah dikelola baik dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional: deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid.


Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil.


Sesuai dengan fungsi bank, dana nasabah yang terkumpul dimanfaatkan atau disalurkan dalam bentuk investasi ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah tersebut yang akan dibagikan kepada nasabah. Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut maka semakin tinggi pula keuntungan yang dapat diperoleh baik oleh pihak bank maupun nasabah dan berlaku juga sebaliknya.


Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.


Kewajiban Mengelola Zakat


Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial.


Struktur Organisasi


Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).


Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.

Oleh Aan Sanusi
 

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...