Berkaca dari krisis
ekonomi yang terjadi 1997, 2008, dan 2010, pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) pada akhir 2011 mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga
ini memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan. OJK mulai menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang
selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar
Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tanggal 31 Desembar 2012.
Selanjutnya di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) dialihkan ke OJK.
Ekonomi syariah mulai berkembang
pesat akhir-akhir ini di Indonesia. Perkembangan sistem keuangan syariah yang
masih didominasi oleh perbankan syariah menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun
terakhir, perbankan syariah telah mencapai volume usaha sebesar 150 triliun
rupiah dan mencapai pangsa sebesar hampir 4% dari total perbankan nasional.
Perkembangan di sektor lain selain perbankan pun telah menunjukkan perkembangan
yang cukup signifikan.