EKONOMI di INDONESIA

Posted by Sharia Accounting and Finance Forum On Kamis, Desember 29, 2011 No comments


Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah Ekonomi Kerakyatan menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Mubyarto dalam artikelnya yang berjudul Pelaksanaan sistem ekonomi pancasila di tengah praktek liberalisasi ekonomi di Indonesia berpendapat bahwa hal ini disebabkan kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.

Bung Hatta, founding father negeri ini, telah meletakkan dasar-dasar islam sebagai dasar ekonomi negara yang sekarang dikenal menjadi ekonomi kerakyatan yang dulunya dikenal dengan nama ekonomi perkoperasian kemudian menjadi ekonomi Rakyat dan ekonomi Pancasila yang terletak pada landasan Negara Indonesia, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila telah disebutkan lima ciri dasar, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial. Syahruddin el-Fikri dalam artikelnya yang berjudul Kembali ke Khittah UUD 1945 yang dimuat dalam republika online menyatakan,  ''Semua itu (lima ciri dasar pancasila) bersumber dari ajaran Islam''.  Karenanya, bagi Indonesia yang notabene merupakan negara muslim terbesar di dunia , istilah ekonomi kerakyatan sebagai bangun usaha rakyat dianggap paling sesuai dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), bertanggungjawab dan musyawarah.
Satu hal perlu dicatat, meskipun dasar-dasar islam telah dijadikan dasar dalam ekonomi negara, yaitu ekonomi kerakyatan, lebih dari itu, prinsip-prinsip pancasila sendiri bersumber dari ajaran islam, namun istilah ekonomi syariah belum dikenal dalam perekonomian Indonesia sebagai suatu sistem selain ekonomi sosialis dan kapitalis yang telah lama digunakan sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang. Ada sistem ekonomi yang baru dikenalkan di Indonesia, yakni Ekonomi Syariah.
Ekonomi Syariah, menurut ash Shidiqy, adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha ini mereka dibantu oleh al-Qur’an dan sunah, akal (ijtihad) dan pengalaman.
Menurut M. A. Mannan ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Syariah. Sehingga dalam perjalanannya, ekonomi Syariah menjadi ilmu ekonomi positif dan normatif karena keduanya saling berhubungan dalam membentuk perekonomian yang baik dalam evaluasinya nanti.
Ada dua ciri dalam ekonomi Syariah yang dapat digunakan sebagai identifikasi:
1.       Ekonomi Syariah merupakan bagian dari sistem Syariah yang menyeluruh
2.       Ekonomi Syariah merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
Heri Sudarsono, dalam bukunya yang berjudul konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar,   menuliskan prinsip dasar sistem ekonomi syariah yang terdiri atas tujuh poin.
1.       Kebebasan individu
Manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu keputusan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan kebebasan ini manusia dapat bebas mengoptimalkan potensinya. Kebebasan manusia dalam Syariah didasarkan atas nilai-nilai tauhid suatu nilai yang membebaskan dari segala sesuatu, kecuali Allah.
2.       Hak terhadap harta
Syariah mengakui hak individu untuk memiliki harta selama diperoleh dengan cara-cara sesuai dengan ketentuan islam. Syariah mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan bersama, sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan menghormati. Hal ini terjadi karena bagi seorang muslim harta sekadar titipan Allah.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Q.S. An-Nisa: 29

Bagi seorang muslim harta merupakan amanah Allah, yang dipercayakan kepada Manusia untuk dijaga dan dipertanggungjawabkan nantinya.

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” Q.S. Al-Baqarah: 29


3.       Ketidak samaan ekonomi dalam batas yang wajar
Syariah mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan. Karena dapat disadari di dunia ini ada orang yang mampu dan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, konsekuensi harus disediakan dana untuk digunakan bersama sebagai penyeimbang dari ketidaksamaan ekonomi tersebut. Zakat merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam menyeimbangkan perekonomian suatu Negara.
4.       Jaminan sosial
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah Negara dan setiap warga Negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing.  Memang menjadi tugas dan tanggungjawab utama bagi sebuah negara untuk menjamin setiap warga Negara, dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan prinsip hak untuk hidup.
Dalam sistem ekonomi Syariah Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum. Maka Syariah memperhatikan pula masalah pengelolaan harta melalui pengatuna zakat, infaq, sedekah dan sebagainya sebagai saraan untuk mewujudkan kehidupan masyarkat yang lebih sejatera.
5.       Larangan menumpuk kekayaan
Secara langsung sistem ekonomi Syariah melarang setiap individu dengan alasan apapun menumpuk kekayaan dan tidak mendistribusikannya. Karena akan menghambat jalannya perekonomian suatu Negara. Sehingga seorang muslim mempunyai keharusan untuk mencegah dirinya supaya tidak berlebihan dalam segala hal, dan diantaranya adalah harta.
Hai orang-orang yang beriman janganlah kami haramkan yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah melampaui batas. Ssungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Q.S. Al-Maidah: 87
6.       Distribusi kekayaan
Karena Syariah mencegah terhadap penumpukan harta, maka Syariah sangat mengajurkan kepada para pemeluknya untuk mendistribusikan kekayaan mereka. Sumber daya alam adalah hak manusia yang digunakan manusia untuk kemaslahatan kehidupan mereka, upaya ini akan menjadi masalah, bila tidak ada usaha untuk mengoptimalkannya melalui ketentuan- ketentuan syariah. Antara satu orang dengan orang lain sudah ditentukan rezekinya oleh Allah, maka usaha untuk melakukan tindakan di luar jalan syariah merupakan perbuatan yang zalim.

7.       Kesejahteraan individu dan masyarakat
Pengakuan hak individu dan masyarakat sangat diperhatikan dalam Syariah. Masyarakat akan menjadi faktor yang dominan dan penting dalam pembentukan sikap individu (cari rujukan tarbiyah) sehinga karakter individu sangat dipengaruhi oleh karakter masarakat. Demikian pula sebaliknya, masyarakat akan ada ketika individu-individu itu eksistensinya ada. Maka keterlibatan individu dan masyarakat sangat diperlukan guna membentuk suatu peradaban yang maju, yang di dalamnya terdapat faktor ekonomi itu sendiri.
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. Q.S. Al-Maidah: 2


Sumber:  Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera
Muhammad Agus Khoirul Wafa1

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...